Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PP Nomor 15 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2007 tentang TATA CARA MEMPEROLEH INFORMASI KETENAGAKERJAAN DAN PENYUSUNAN SERTA PELAKSANAAN PERENCANAAN TENAGA KERJA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Jenis informasi ketenagakerjaan terdiri dari: a. informasi ketenagakerjaan umum, meliputi: 1. penduduk; 2. tenaga kerja; 3. angkatan kerja; 4. penduduk yang bekerja; dan 5. penganggur. b. informasi pelatihan dan produktivitas tenaga kerja, meliputi: 1. standar kompetensi kerja; 2. lembaga pelatihan; 3. asosiasi profesi; 4. tenaga kepelatihan; 5. lulusan pelatihan; 6. kebutuhan pelatihan; 7. sertifikasi tenaga kerja; 8. jenis pelatihan; dan 9. tingkat produktivitas. c. informasi penempatan tenaga kerja, meliputi: 1. kesempatan kerja; 2. pencari kerja; 3. lowongan kerja lembaga penempatan tenaga kerja dalam dan luar negeri; dan 4. penempatan tenaga kerja dalam dan luar negeri. d. informasi . . . d. informasi pengembangan perluasan kesempatan kerja, meliputi: 1. usaha mandiri; 2. tenaga kerja mandiri; 3. tenaga kerja sukarela; 4. teknologi padat karya; dan 5. teknologi tepat guna. e. informasi hubungan industrial dan perlindungan tenaga kerja, meliputi: 1. pengupahan; 2. perusahaan; 3. kondisi dan lingkungan kerja; 4. serikat pekerja/serikat buruh; 5. asosiasi pengusaha; 6. perselisihan hubungan industrial; 7. pemogokan; 8. penutupan perusahaan; 9. pemutusan hubungan kerja; 10. jaminan sosial dan asuransi tenaga kerja; 11. kecelakaan kerja; 12. keselamatan dan kesehatan kerja; 13. penindakan pelanggaran; 14. pengawasan ketenagakerjaan; dan 15. fasilitas kesejahteraan. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai klasifikasi dan karakteristik data dari jenis informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Your Correction