Correct Article 4
PP Nomor 15 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2007 tentang TATA CARA MEMPEROLEH INFORMASI KETENAGAKERJAAN DAN PENYUSUNAN SERTA PELAKSANAAN PERENCANAAN TENAGA KERJA
Current Text
(1) Jenis informasi ketenagakerjaan terdiri dari:
a. informasi ketenagakerjaan umum, meliputi:
1. penduduk;
2. tenaga kerja;
3. angkatan kerja;
4. penduduk yang bekerja; dan
5. penganggur.
b. informasi pelatihan dan produktivitas tenaga kerja, meliputi:
1. standar kompetensi kerja;
2. lembaga pelatihan;
3. asosiasi profesi;
4. tenaga kepelatihan;
5. lulusan pelatihan;
6. kebutuhan pelatihan;
7. sertifikasi tenaga kerja;
8. jenis pelatihan; dan
9. tingkat produktivitas.
c. informasi penempatan tenaga kerja, meliputi:
1. kesempatan kerja;
2. pencari kerja;
3. lowongan kerja lembaga penempatan tenaga kerja dalam dan luar negeri; dan
4. penempatan tenaga kerja dalam dan luar negeri.
d. informasi . . .
d. informasi pengembangan perluasan kesempatan kerja, meliputi:
1. usaha mandiri;
2. tenaga kerja mandiri;
3. tenaga kerja sukarela;
4. teknologi padat karya; dan
5. teknologi tepat guna.
e. informasi hubungan industrial dan perlindungan tenaga kerja, meliputi:
1. pengupahan;
2. perusahaan;
3. kondisi dan lingkungan kerja;
4. serikat pekerja/serikat buruh;
5. asosiasi pengusaha;
6. perselisihan hubungan industrial;
7. pemogokan;
8. penutupan perusahaan;
9. pemutusan hubungan kerja;
10. jaminan sosial dan asuransi tenaga kerja;
11. kecelakaan kerja;
12. keselamatan dan kesehatan kerja;
13. penindakan pelanggaran;
14. pengawasan ketenagakerjaan; dan
15. fasilitas kesejahteraan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai klasifikasi dan karakteristik data dari jenis informasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Your Correction
