Correct Article 3
PP Nomor 15 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2007 tentang TATA CARA MEMPEROLEH INFORMASI KETENAGAKERJAAN DAN PENYUSUNAN SERTA PELAKSANAAN PERENCANAAN TENAGA KERJA
Current Text
(1) Instansi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(1), harus membangun dan mengembangkan sistem informasi ketenagakerjaan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembangunan dan pengembangan sistem informasi ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
BAB II . . .
Your Correction
