Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 38

PP Nomor 15 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2007 tentang TATA CARA MEMPEROLEH INFORMASI KETENAGAKERJAAN DAN PENYUSUNAN SERTA PELAKSANAAN PERENCANAAN TENAGA KERJA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Instansi/lembaga yang bertanggung jawab atas pelaksanaan RTK Mikro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 menyusun laporan hasil pelaksanaannya. (2) Ketentuan . . . (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri.
Your Correction