Correct Article 38
PP Nomor 15 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2007 tentang TATA CARA MEMPEROLEH INFORMASI KETENAGAKERJAAN DAN PENYUSUNAN SERTA PELAKSANAAN PERENCANAAN TENAGA KERJA
Current Text
(1) Instansi/lembaga yang bertanggung jawab atas pelaksanaan RTK Mikro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 menyusun laporan
hasil pelaksanaannya.
(2) Ketentuan . . .
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri.
Your Correction
