Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PP Nomor 15 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2007 tentang TATA CARA MEMPEROLEH INFORMASI KETENAGAKERJAAN DAN PENYUSUNAN SERTA PELAKSANAAN PERENCANAAN TENAGA KERJA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Informasi ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), pengumpulannya dilakukan secara langsung dan tidak langsung, baik konvensional maupun elektronik, secara berkala dan insidental. (2) Cara penyampaian informasi ketenagakerjaan dari perusahaan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Your Correction