Correct Article 5
PP Nomor 15 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2007 tentang TATA CARA MEMPEROLEH INFORMASI KETENAGAKERJAAN DAN PENYUSUNAN SERTA PELAKSANAAN PERENCANAAN TENAGA KERJA
Current Text
(1) Informasi ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dapat diperoleh dari sumber antara lain:
a. kementerian . . .
a. kementerian negara, departemen dan lembaga pemerintah non departemen di tingkat pusat;
b. instansi vertikal di provinsi dan kabupaten/kota;
c. instansi pemerintah provinsi dan kabupaten/kota;
d. badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah;
e. perguruan tinggi;
f. lembaga swadaya masyarakat;
g. perusahaan swasta;
h. asosiasi pengusaha; dan
i. serikat pekerja/serikat buruh.
(2) Selain sumber informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), informasi ketenagakerjaan dapat diperoleh melalui kegiatan survei, media cetak dan elektronik.
Your Correction
