Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PP Nomor 15 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2007 tentang TATA CARA MEMPEROLEH INFORMASI KETENAGAKERJAAN DAN PENYUSUNAN SERTA PELAKSANAAN PERENCANAAN TENAGA KERJA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Informasi ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dapat diperoleh dari sumber antara lain: a. kementerian . . . a. kementerian negara, departemen dan lembaga pemerintah non departemen di tingkat pusat; b. instansi vertikal di provinsi dan kabupaten/kota; c. instansi pemerintah provinsi dan kabupaten/kota; d. badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah; e. perguruan tinggi; f. lembaga swadaya masyarakat; g. perusahaan swasta; h. asosiasi pengusaha; dan i. serikat pekerja/serikat buruh. (2) Selain sumber informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), informasi ketenagakerjaan dapat diperoleh melalui kegiatan survei, media cetak dan elektronik.
Your Correction