Correct Article 36
PP Nomor 15 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2007 tentang TATA CARA MEMPEROLEH INFORMASI KETENAGAKERJAAN DAN PENYUSUNAN SERTA PELAKSANAAN PERENCANAAN TENAGA KERJA
Current Text
(1) Sasaran pelaksanaan RTK Mikro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 adalah pelaksanaan program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25.
(2) Pelaksanaan RTK Mikro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipantau secara berkala untuk mengetahui tingkat pencapaiannya.
(3) Hasil pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dievaluasi secara berkala untuk memperbaiki kinerja pelaksanaan RTK Mikro.
Your Correction
