Correct Article 37
PP Nomor 15 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2007 tentang TATA CARA MEMPEROLEH INFORMASI KETENAGAKERJAAN DAN PENYUSUNAN SERTA PELAKSANAAN PERENCANAAN TENAGA KERJA
Current Text
(1) RTK Mikro disosialisasikan oleh pimpinan lembaga/perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 pada unit kerja di lingkungannya.
(2) Sosialisasi RTK Mikro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimaksudkan untuk mendapatkan komitmen dan sebagai pedoman dalam pelaksanaan program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25.
Your Correction
