Correct Article 29
PP Nomor 15 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2007 tentang TATA CARA MEMPEROLEH INFORMASI KETENAGAKERJAAN DAN PENYUSUNAN SERTA PELAKSANAAN PERENCANAAN TENAGA KERJA
Current Text
(1) RTK nasional dan RTK sektoral/sub sektoral nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat
(1) dan ayat (4), dilaksanakan oleh Pemerintah dengan mengarusutamakan ketenagakerjaan dalam setiap kebijakan, strategi dan program pembangunan tingkat nasional.
(2) RTK provinsi dan RTK sektoral/sub sektoral provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2), dilaksanakan oleh pemerintah provinsi, dengan mengarusutamakan ketenagakerjaan dalam setiap kebijakan, strategi dan program pembangunan tingkat provinsi.
(3) RTK...
(3) RTK kabupaten/kota dan RTK sektoral/sub sektoral kabupaten/kota dilaksanakan oleh pemerintah kabupaten/kota dengan mengarusutamakan ketenagakerjaan dalam setiap kebijakan, strategi dan program pembangunan tingkat kabupaten/kota.
Your Correction
