Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 40

PP Nomor 15 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2007 tentang TATA CARA MEMPEROLEH INFORMASI KETENAGAKERJAAN DAN PENYUSUNAN SERTA PELAKSANAAN PERENCANAAN TENAGA KERJA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39, ditujukan untuk mengetahui keberhasilan dan masalah yang dihadapi. (2) Pemantauan. . . (2) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan secara berkala baik langsung maupun tidak langsung paling singkat 6 (enam) bulan sekali.
Your Correction