Correct Article 42
PP Nomor 15 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2007 tentang TATA CARA MEMPEROLEH INFORMASI KETENAGAKERJAAN DAN PENYUSUNAN SERTA PELAKSANAAN PERENCANAAN TENAGA KERJA
Current Text
(1) Instansi pemerintah yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan melaksanakan pembinaan terhadap pengelolaan informasi ketenagakerjaan sesuai dengan kewenangan masing-masing.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi antara lain konsultasi, bimbingan, pelatihan dan sosialisasi.
Your Correction
