Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 43

PP Nomor 15 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2007 tentang TATA CARA MEMPEROLEH INFORMASI KETENAGAKERJAAN DAN PENYUSUNAN SERTA PELAKSANAAN PERENCANAAN TENAGA KERJA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Instansi pemerintah yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan melaksanakan pembinaan terhadap penyusunan dan pelaksanaan RTK Makro dan RTK Mikro sesuai dengan kewenangan masing- masing. (2) Pembinaan... (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi antara lain konsultasi, bimbingan, pelatihan dan sosialisasi. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembinaan terhadap penyusunan dan pelaksanaan RTK Makro dan RTK Mikro sebagaimanan dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Your Correction