Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 44

PP Nomor 15 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2007 tentang TATA CARA MEMPEROLEH INFORMASI KETENAGAKERJAAN DAN PENYUSUNAN SERTA PELAKSANAAN PERENCANAAN TENAGA KERJA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Segala biaya yang diperlukan bagi pengembangan sistem informasi dalam rangka pengelolaan informasi ketenagakerjaan di instansi pemerintah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk kegiatan yang dilaksanakan pada tingkat nasional dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) provinsi atau APBD kabupaten/kota untuk kegiatan yang dilaksanakan pada tingkat daerah. (2) Segala biaya yang diperlukan bagi penyusunan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi dan pembinaan PTK Makro di instansi pemerintah dibebankan pada APBN, APBD provinsi atau APBD kabupaten/kota. (3) Segala biaya yang diperlukan bagi penyusunan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi dan pembinaan PTK Mikro di badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah dibebankan kepada lembaga yang bersangkutan. (4) Segala biaya yang diperlukan bagi penyusunan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi PTK Mikro pada lembaga/perusahaan swasta dibebankan kepada lembaga/perusahaan swasta yang bersangkutan.
Your Correction