Correct Article 18
PP Nomor 15 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2007 tentang TATA CARA MEMPEROLEH INFORMASI KETENAGAKERJAAN DAN PENYUSUNAN SERTA PELAKSANAAN PERENCANAAN TENAGA KERJA
Current Text
(1) PTK nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) huruf a, diselenggarakan oleh instansi Pemerintah yang bertanggungjawab di bidang ketenagakerjaan dengan melibatkan instansi pemerintah lain dan lembaga-lembaga terkait.
(2) PTK provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) huruf b dan PTK sektoral/sub sektoral provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat
(4) huruf b, diselenggarakan oleh pemerintah provinsi dengan melibatkan instansi vertikal dan lembaga-lembaga terkait.
(3) PTK kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) huruf c dan PTK sektoral/sub sektoral kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4) huruf c, diselenggarakan oleh pemerintah kabupaten/kota dengan melibatkan instansi vertikal dan lembaga-lembaga terkait.
(4) PTK sektoral/sub sektoral nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4) huruf a, diselenggarakan oleh instansi pemerintah pembina sektor lapangan usaha dengan melibatkan instansi pemerintah lain dan lembaga-lembaga terkait.
Pasal 19 . . .
Your Correction
