Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PP Nomor 15 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2007 tentang TATA CARA MEMPEROLEH INFORMASI KETENAGAKERJAAN DAN PENYUSUNAN SERTA PELAKSANAAN PERENCANAAN TENAGA KERJA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) PTK nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) huruf a, diselenggarakan oleh instansi Pemerintah yang bertanggungjawab di bidang ketenagakerjaan dengan melibatkan instansi pemerintah lain dan lembaga-lembaga terkait. (2) PTK provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) huruf b dan PTK sektoral/sub sektoral provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4) huruf b, diselenggarakan oleh pemerintah provinsi dengan melibatkan instansi vertikal dan lembaga-lembaga terkait. (3) PTK kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) huruf c dan PTK sektoral/sub sektoral kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4) huruf c, diselenggarakan oleh pemerintah kabupaten/kota dengan melibatkan instansi vertikal dan lembaga-lembaga terkait. (4) PTK sektoral/sub sektoral nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4) huruf a, diselenggarakan oleh instansi pemerintah pembina sektor lapangan usaha dengan melibatkan instansi pemerintah lain dan lembaga-lembaga terkait. Pasal 19 . . .
Your Correction