Correct Article 10
PP Nomor 15 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2007 tentang TATA CARA MEMPEROLEH INFORMASI KETENAGAKERJAAN DAN PENYUSUNAN SERTA PELAKSANAAN PERENCANAAN TENAGA KERJA
Current Text
(1) Pengguna dapat memperoleh informasi ketenagakerjaan pada instansi pengelola sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1).
(2) Pengguna dapat memperoleh informasi ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) sesuai dengan kebutuhannya, kecuali informasi yang bersifat rahasia.
(3) Pengelola sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(1), berwenang untuk menolak permintaan informasi ketenagakerjaan dari pengguna, yang tidak sesuai dengan kebutuhannya, dan/atau informasi ketenagakerjaan yang bersifat rahasia.
(4) Untuk . . .
(4) Untuk memperoleh informasi ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengguna tidak dipungut biaya.
Your Correction
