Correct Article 20
PP Nomor 15 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2007 tentang TATA CARA MEMPEROLEH INFORMASI KETENAGAKERJAAN DAN PENYUSUNAN SERTA PELAKSANAAN PERENCANAAN TENAGA KERJA
Current Text
(1) Penyusunan PTK Mikro diarahkan untuk menciptakan kesempatan kerja yang seluas-luasnya.
(2) PTK Mikro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) penyusunannya dilakukan oleh badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, perusahaan swasta serta lembaga swasta lainnya.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan PTK Mikro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Your Correction
