Article I
Beberapa ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4833), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 5 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: