Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 43

PP Nomor 13 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Jaringan infrastruktur minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) huruf a ditetapkan dengan kriteria: a. adanya fasilitas produksi minyak dan gas bumi, fasilitas pengolahan dan/atau penyimpanan, serta konsumen yang terintegrasi dengan fasilitas tersebut; dan b. berfungsi sebagai pendukung sistem pasokan energi nasional. (2) Infrastruktur pembangkitan tenaga listrik dan sarana pendukungnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) huruf a ditetapkan dengan kriteria: a. mendukung ketersediaan pasokan tenaga listrik untuk kepentingan umum di kawasan perkotaan, perdesaan hingga kawasan terisolasi; b. mendukung pengembangan kawasan perdesaan, pulau-pulau kecil, dan kawasan terisolasi; c. mendukung pemanfaatan teknologi baru untuk menghasilkan sumber energi yang mampu mengurangi ketergantungan terhadap energi tak terbarukan; d. berada pada kawasan dan/atau di luar kawasan yang memiliki potensi sumber daya energi; dan e. berada pada lokasi yang aman terhadap kegiatan lain dengan memperhatikan jarak bebas dan jarak aman. (3) Infrastruktur penyaluran tenaga listrik dan sarana pendukungnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) huruf b ditetapkan dengan kriteria: a. mendukung ketersediaan pasokan tenaga listrik untuk kepentingan umum di kawasan perkotaan, perdesaan, hingga kawasan terisolasi; b. mendukung pengembangan kawasan perdesaan, pulau-pulau kecil, dan kawasan terisolasi; c. melintasi kawasan permukiman, wilayah sungai, laut, hutan, persawahan, perkebunan, dan jalur transportasi; d. berada pada lokasi yang aman terhadap kegiatan lain dengan memperhatikan persyaratan ruang bebas dan jarak aman; e. merupakan media penyaluran tenaga listrik adalah kawat saluran udara, kabel bawah laut, dan kabel bawah tanah; dan f. menyalurkan tenaga listrik berkapasitas besar dengan tegangan nominal lebih dari 35 (tiga puluh lima) kilo Volt. 24. Ketentuan huruf c Pasal 51 diubah dan huruf d dihapus, sehingga Pasal 51 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction