Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PP Nomor 13 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kebijakan pengembangan struktur ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 meliputi: a. peningkatan akses pelayanan perkotaan dan pusat pertumbuhan ekonomi wilayah yang merata dan berhierarki; dan b. peningkatan kualitas dan jangkauan pelayanan jaringan prasarana transportasi, telekomunikasi, energi, dan sumber daya air yang terpadu dan merata di seluruh wilayah nasional. (2) Strategi untuk peningkatan akses pelayanan perkotaan dan pusat pertumbuhan ekonomi wilayah meliputi: a. menjaga dan mewujudkan keterkaitan antarkawasan perkotaan, antara kawasan perkotaan dan kawasan perdesaan, serta antara kawasan perkotaan dan wilayah di sekitarnya; b. mengembangkan pusat pertumbuhan baru di kawasan yang belum terlayani oleh pusat pertumbuhan; c. mengembangkan pusat pertumbuhan kota maritim yang berkelanjutan; d. mendorong kawasan perkotaan dan pusat pertumbuhan agar lebih kompetitif dan lebih efektif dalam pengembangan wilayah di sekitarnya; e. mengembangkan pelayanan kawasan perkotaan yang mendukung sektor unggulan sebagai kota industri, wisata, dan maritim secara berkelanjutan; dan f. mengembangkan kota dan kawasan perkotaan baru secara holistik dan terintegrasi, inklusif, serta berkelanjutan. (3) Strategi untuk peningkatan kualitas dan jangkauan pelayanan jaringan prasarana meliputi: a. meningkatkan kualitas jaringan prasarana dan mewujudkan keterpaduan pelayanan transportasi darat, laut, dan udara; b. mendorong pengembangan prasarana telekomunikasi terutama di kawasan terisolasi; c. meningkatkan jaringan energi untuk memanfaatkan energi terbarukan dan tak terbarukan secara optimal serta mewujudkan keterpaduan sistem penyediaan tenaga listrik; d. meningkatkan infrastruktur minyak dan gas bumi nasional yang optimal; dan e. meningkatkan kualitas jaringan prasarana dan mewujudkan keterpaduan sistem jaringan sumber daya air. 2. Ketentuan huruf a Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction