Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 51

PP Nomor 13 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kawasan lindung nasional terdiri atas: a. kawasan yang memberikan perlindungan terhadap kawasan bawahannya; b. kawasan perlindungan setempat; c. kawasan konservasi; d. dihapus; e. kawasan lindung geologi; dan f. kawasan lindung lainnya. 25. Ketentuan Pasal 52 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction