Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 37

PP Nomor 13 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bandar udara pengumpul skala pelayanan primer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) huruf a ditetapkan dengan kriteria: a. merupakan bagian dari prasarana penunjang fungsi pelayanan PKN; dan b. melayani penumpang dengan jumlah paling sedikit 5.000.000 (lima juta) orang per tahun. (2) Bandar udara pengumpul skala pelayanan sekunder sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) huruf b ditetapkan dengan kriteria: a. merupakan bagian dari prasarana penunjang fungsi pelayanan PKN; dan b. melayani penumpang dengan jumlah antara 1.000.000 (satu juta) sampai dengan 5.000.000 (lima juta) orang per tahun. (3) Bandar udara pengumpul skala pelayanan tersier sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) huruf c ditetapkan dengan kriteria: a. merupakan bagian dari prasarana penunjang fungsi pelayanan PKN atau PKW terdekat; dan b. melayani penumpang dengan jumlah antara 500.000 (lima ratus ribu) sampai dengan 1.000.000 (satu juta) orang per tahun. (4) Kriteria teknis bandar udara pengumpul skala pelayanan primer, bandar udara pengumpul skala pelayanan sekunder, dan bandar udara pengumpul skala pelayanan tersier ditetapkan oleh menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang transportasi udara. 17. Ketentuan Pasal 38 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction