Correct Article 108
PP Nomor 13 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional
Current Text
Peraturan zonasi untuk kawasan peruntukan pertanian disusun dengan memperhatikan:
a. pemanfaatan ruang untuk permukiman petani dengan kepadatan rendah;
b. ketentuan pelarangan alih fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan menjadi kawasan dan/atau fungsi lain kecuali untuk kepentingan umum; dan
c. ketentuan pelarangan alih fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan kecuali untuk kepentingan umum dan/atau karena bencana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
49. Ketentuan Pasal 110 ditambahkan 1 (satu) huruf, yakni huruf d, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
