Correct Article 41
PP Nomor 13 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional
Current Text
(1) Pembangunan jaringan transmisi tenaga listrik dilaksanakan untuk menyalurkan tenaga listrik antarsistem dengan menggunakan kawat saluran udara, kabel bawah tanah, dan/atau kabel laut.
(2) Gardu induk yang merupakan bagian yang tak terpisahkan dari transmisi tenaga listrik untuk mendistribusikan listrik tersebar secara merata di seluruh wilayah kabupaten/kota.
22. Ketentuan Pasal 42 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
