Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 66

PP Nomor 13 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kawasan peruntukan pertanian terdiri atas: a. kawasan tanaman pangan; b. kawasan hortikultura; c. kawasan perkebunan; dan/atau d. kawasan peternakan. (2) Kawasan peruntukan pertanian ditetapkan dengan kriteria: a. memiliki kesesuaian lahan untuk dikembangkan sebagai kawasan pertanian; b. ditetapkan sebagai lahan pertanian pangan berkelanjutan; c. mewujudkan kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan nasional; dan/atau d. dapat dikembangkan sesuai dengan ketersediaan infrastruktur dasar. (3) Kriteria teknis kawasan peruntukan pertanian ditetapkan oleh menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang pertanian. 35. Ketentuan ayat (1) Pasal 68 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction