Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 103

PP Nomor 13 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Peraturan zonasi untuk cagar biosfer disusun dengan memperhatikan: a. pemanfaatan untuk pariwisata tanpa mengubah bentang alam; b. pembatasan pemanfaatan sumber daya alam; dan c. pengendalian kegiatan budi daya yang dapat merubah bentang alam dan ekosistem. (2) Peraturan zonasi untuk ramsar disusun dengan memperhatikan peraturan zonasi untuk kawasan lindung. (3) Peraturan zonasi untuk kawasan cagar budaya disusun dengan memperhatikan: a. pemanfaatan untuk pariwisata, penelitian dan pengembangan, serta ilmu pengetahuan; dan b. ketentuan pelarangan kegiatan dan pendirian bangunan yang tidak sesuai dengan fungsi kawasan. (4) Peraturan zonasi untuk kawasan perlindungan plasma nutfah disusun dengan memperhatikan: a. pemanfaatan untuk wisata alam tanpa mengubah bentang alam; b. pelestarian flora, fauna, dan ekosistem unik kawasan; dan c. pembatasan pemanfaatan sumber daya alam. (5) Peraturan zonasi untuk kawasan pengungsian satwa disusun dengan memperhatikan: a. pemanfaatan untuk wisata alam tanpa mengubah bentang alam; b. pelestarian flora dan fauna endemik kawasan; dan c. pembatasan pemanfaatan sumber daya alam. (6) Peraturan zonasi untuk kawasan ekosistem mangrove disusun dengan memperhatikan: a. pemanfaatan ruang untuk wisata alam, penelitian dan pengembangan, serta ilmu pengetahuan; b. ketentuan pelarangan pemanfaatan kayu mangrove; dan c. ketentuan pelarangan kegiatan yang dapat mengubah, mengurangi luas, dan/atau mencemari ekosistem mangrove. 45. Pasal 105 dihapus. 46. Ketentuan Pasal 107 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction