Correct Article 26
PP Nomor 13 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional
Current Text
(1) Pelabuhan umum terdiri atas pelabuhan utama, pelabuhan pengumpul, pelabuhan pengumpan regional, dan pelabuhan pengumpan lokal.
(2) Pelabuhan utama dikembangkan untuk:
a. melayani kegiatan pelayaran dan alih muat peti kemas angkutan laut nasional dan internasional dalam jumlah besar;
b. menjangkau wilayah pelayanan sangat luas;
dan
c. menjadi simpul jaringan transportasi laut internasional.
(3) Pelabuhan pengumpul dikembangkan untuk:
a. melayani kegiatan pelayaran dan alih muat peti kemas angkutan laut nasional dan internasional dalam jumlah menengah;
b. menjangkau wilayah pelayanan menengah; dan
c. memiliki fungsi sebagai simpul jaringan transportasi laut nasional.
(4) Pelabuhan pengumpan regional dikembangkan untuk:
a. melayani kegiatan pelayaran dan alih muat angkutan laut nasional dan regional, pelayaran rakyat, angkutan sungai, dan angkutan perintis dalam jumlah menengah; dan
b. menjangkau wilayah pelayanan menengah.
(5) Pelabuhan pengumpan lokal dikembangkan untuk:
a. melayani kegiatan pelayaran dan alih muat angkutan laut lokal dan regional, pelayaran rakyat, angkutan sungai, dan angkutan perintis dalam jumlah kecil; dan
b. menjangkau wilayah pelayanan terbatas.
(6) Pelabuhan utama dan pelabuhan pengumpul tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PERATURAN PEMERINTAH ini.
10. Ketentuan Pasal 28 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
