Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 99

PP Nomor 13 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Peraturan zonasi untuk kawasan hutan lindung disusun dengan memperhatikan: a. pemanfaatan ruang untuk wisata alam tanpa mengurangi fungsi lindung; b. ketentuan pelarangan seluruh kegiatan yang berpotensi mengurangi fungsi lindung; c. pemanfaatan ruang kawasan untuk kegiatan budidaya hanya diizinkan bagi penduduk asli dengan luasan tetap, tidak mengurangi fungsi lindung kawasan, dan di bawah pengawasan ketat; d. pemanfaatan ruang kawasan untuk kegiatan latihan militer tanpa mengurangi fungsi kawasan hutan dan tutupan vegetasi; dan e. pemanfaatan hutan lindung dan penggunaan kawasan hutan lindung untuk keperluan di luar sektor kehutanan yang diperoleh melalui izin pinjam pakai kawasan hutan atau mekanisme lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan. (2) Peraturan zonasi untuk kawasan gambut disusun dengan memperhatikan: a. pemanfaatan ruang untuk wisata alam, penelitian dan pengembangan, ilmu pengetahuan,dan/atau jasa lingkungan tanpa merubah bentang alam; b. ketentuan pelarangan seluruh kegiatan yang berpotensi merubah tata air dan ekosistem unik; c. pengendalian material sedimen yang masuk ke kawasan gambut melalui badan air; dan d. penanggulangan terhadap kerusakan ekosistem gambut. (3) Peraturan zonasi untuk kawasan resapan air disusun dengan memperhatikan: a. pemanfaatan ruang secara terbatas untuk kegiatan budi daya tidak terbangun yang memiliki kemampuan tinggi dalam menahan limpasan air hujan; b. penyediaan sumur resapan dan/atau waduk pada lahan terbangun yang sudah ada; dan c. penerapan prinsip zero delta Q policy terhadap setiap kegiatan budi daya terbangun yang diajukan izinnya. 41. Ketentuan Pasal 100 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction