Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 33

PP Nomor 13 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Jaringan jalan arteri primer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) ditetapkan dengan kriteria: a. menghubungkan antar-PKN, antara PKN dan PKW, dan/atau PKN/PKW dengan bandar udara pengumpul skala pelayanan primer/sekunder/tersier dan pelabuhan utama/pengumpul; b. berupa jalan umum yang melayani angkutan; c. melayani perjalanan jarak jauh; d. memungkinkan untuk lalu lintas dengan kecepatan rata-rata tinggi; dan e. membatasi jumlah jalan masuk secara berdaya guna. (2) Jaringan jalan kolektor primer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) ditetapkan dengan kriteria: a. menghubungkan antar-PKW dan antara PKW dan PKL; b. berupa jalan umum yang berfungsi melayani angkutan; c. melayani perjalanan jarak sedang; d. memungkinkan untuk lalu lintas dengan kecepatan rata-rata sedang; dan e. membatasi jumlah jalan masuk. (3) Kriteria jaringan jalan strategis nasional dan jaringan jalan tol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 13. Ketentuan ayat (2) Pasal 34 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction