Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 40

PP Nomor 13 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pembangunan jaringan infrastruktur ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) dilaksanakan untuk memenuhi penyediaan tenaga listrik sesuai kebutuhan yang mampu mendukung kegiatan perekonomian. (2) Pembangunan jaringan infrastruktur ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikembangkan di seluruh wilayah kabupaten/ kota berdasarkan kriteria yang diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. 20. Di antara Pasal 40 dan Pasal 41 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 40A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction