Correct Article 55
PP Nomor 13 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional
Current Text
(1) Kawasan hutan lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) huruf a ditetapkan dengan kriteria:
a. kawasan hutan dengan faktor kemiringan lereng, jenis tanah, dan intensitas hujan yang jumlah hasil perkalian bobotnya sama dengan 175 (seratus tujuh puluh lima) atau lebih;
b. kawasan hutan yang mempunyai kemiringan lereng paling sedikit 40% (empat puluh persen);
c. kawasan hutan yang mempunyai ketinggian paling sedikit 2.000 (dua ribu) meter di atas permukaan laut; atau
d. kawasan hutan yang mempunyai tanah sangat peka terhadap erosi dengan kelerengan di atas lebih dari 15% (lima belas persen).
(2) Kawasan gambut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) huruf b ditetapkan dengan kriteria:
a. berupa kubah gambut; dan
b. ketebalan gambut 3 (tiga) meter atau lebih yang terdapat di hulu sungai atau rawa.
(3) Kawasan resapan air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) huruf c ditetapkan dengan kriteria kawasan yang mempunyai kemampuan tinggi untuk meresapkan air hujan dan sebagai pengontrol tata air permukaan.
28. Ketentuan Pasal 57 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
