Correct Article 110
PP Nomor 13 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional
Current Text
Peraturan zonasi untuk kawasan peruntukan pertambangan disusun dengan memperhatikan:
a. pengaturan pendirian bangunan agar tidak mengganggu fungsi alur pelayaran yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan;
b. pengaturan kawasan tambang berdasarkan keseimbangan antara biaya dan manfaat serta keseimbangan antara risiko dan manfaat;
c. pengaturan bangunan lain disekitar instalasi dan peralatan kegiatan pertambangan yang berpotensi menimbulkan bahaya sesuai dengan kepentingan daerah; dan
d. pengaturan kawasan tambang dengan memanfaatkan kawasan karst sesuai daya dukung ekosistem karst.
50. Di antara Pasal 110 dan Pasal 111 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 110A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
