Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 30

PP Nomor 13 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bandar udara umum terdiri atas: a. bandar udara pengumpul skala pelayanan primer; b. bandar udara pengumpul skala pelayanan sekunder; c. bandar udara pengumpul skala pelayanan tersier; dan d. bandar udara pengumpan. (2) Bandar udara pengumpul skala pelayanan primer, sekunder, dan tersier tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PERATURAN PEMERINTAH ini. 12. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 33 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction