Correct Article 30
PP Nomor 13 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional
Current Text
(1) Bandar udara umum terdiri atas:
a. bandar udara pengumpul skala pelayanan primer;
b. bandar udara pengumpul skala pelayanan sekunder;
c. bandar udara pengumpul skala pelayanan tersier; dan
d. bandar udara pengumpan.
(2) Bandar udara pengumpul skala pelayanan primer, sekunder, dan tersier tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PERATURAN PEMERINTAH ini.
12. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 33 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
