Correct Article 36
PP Nomor 13 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional
Current Text
(1) Pelabuhan utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) ditetapkan dengan kriteria:
a. berhadapan langsung dengan Alur Laut Kepulauan INDONESIA dan/atau jalur pelayaran internasional;
b. dihapus;
c. bagian dari prasarana penunjang fungsi pelayanan PKN dalam sistem transportasi antarnegara;
d. berfungsi sebagai simpul utama pendukung pengembangan produksi kawasan andalan ke pasar internasional;
e. berada di luar kawasan lindung; dan
f. dihapus.
(2) Pelabuhan pengumpul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) ditetapkan dengan kriteria:
a. merupakan bagian dari prasarana penunjang fungsi pelayanan PKN dalam sistem transportasi antarprovinsi;
b. berfungsi sebagai simpul pendukung pemasaran produk kawasan andalan ke pasar nasional;
c. memberikan akses bagi pengembangan pulau- pulau kecil dan kawasan andalan laut, termasuk pengembangan kawasan tertinggal;
d. berada di luar kawasan lindung; dan
e. dihapus.
(3) Pelabuhan pengumpan regional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) ditetapkan dengan kriteria:
a. merupakan bagian dari prasarana penunjang fungsi pelayanan PKN atau PKW dalam sistem transportasi antarprovinsi;
b. berfungsi sebagai simpul pendukung pemasaran produk kawasan andalan ke pasar regional;
c. memberikan akses bagi pengembangan kawasan andalan laut, kawasan pedalaman sungai, dan pulau-pulau kecil, termasuk pengembangan kawasan tertinggal;
d. berada di luar kawasan lindung; dan
e. dihapus.
(4) Pelabuhan pengumpan lokal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) ditetapkan dengan kriteria:
a. merupakan bagian dari prasarana penunjang fungsi pelayanan PKW atau PKL dalam sistem transportasi antarkabupaten/kota dalam satu provinsi;
b. berfungsi sebagai simpul pendukung pemasaran produk kawasan budi daya di sekitarnya ke pasar lokal;
c. berada di luar kawasan lindung; dan
d. dihapus;
e. dapat melayani pelayaran rakyat.
(5) Kriteria teknis pelabuhan utama, pelabuhan pengumpul, pelabuhan pengumpan regional, dan
pelabuhan pengumpan lokal ditetapkan oleh menteri yang tugas dan tanggung jawabnya dibidang transportasi laut.
16. Ketentuan Pasal 37 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
