Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 101

PP Nomor 13 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Peraturan zonasi untuk cagar alam, cagar alam laut, suaka margasatwa, dan suaka margasatwa laut disusun dengan memperhatikan: a. pemanfaatan ruang untuk wisata alam, penelitian dan pengembangan, serta ilmu pengetahuan; b. pemanfaatan ruang untuk penyimpanan atau penyerapan karbon, pemanfaatan air, energi air, energi panas, energi angin, serta pemanfaatan sumber plasma nutfah; c. ketentuan pelarangan kegiatan selain yang dimaksud dalam huruf a dan huruf b; d. pendirian bangunan dibatasi hanya untuk menunjang kegiatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan e. ketentuan pelarangan terhadap penanaman flora dan pelepasan satwa yang bukan merupakan flora dan satwa endemik kawasan. (2) Peraturan zonasi untuk taman nasional dan taman nasional laut disusun dengan memperhatikan: a. pemanfaatan ruang untuk wisata alam, penelitian dan pengembangan, serta ilmu pengetahuan; b. pemanfaatan ruang untuk penyimpanan atau penyerapan karbon, pemanfaatan air, energi air, energi panas, dan energi angin; c. pemanfaatan ruang untuk pemanfaatan sumber plasma nutfah sebagai penunjang budi daya dan pemanfaatan tumbuhan, satwa liar, serta koleksi keanekaragaman hayati; d. pemanfaatan tradisional oleh masyarakat setempat; e. ketentuan pelarangan kegiatan budi daya di zona inti; dan f. ketentuan pelarangan kegiatan budi daya yang berpotensi mengurangi tutupan vegetasi atau terumbu karang di zona penyangga. (3) Peraturan zonasi untuk taman hutan raya disusun dengan memperhatikan: a. pemanfaatan ruang untuk wisata alam, penelitian dan pengembangan, serta ilmu pengetahuan; b. pemanfaatan ruang untuk penyimpanan atau penyerapan karbon, pemanfataan air, energi air, energi panas, dan energi angin; c. pemanfaatan ruang untuk pemanfaatan sumber plasma nutfah sebagai penunjang budi daya dan pemanfaatan tumbuhan, satwa liar, serta koleksi keanekaragaman hayati; d. pemanfaatan tradisional oleh masyarakat setempat; e. pendirian bangunan dibatasi hanya untuk menunjang kegiatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan f. ketentuan pelarangan kegiatan selain yang dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d. (4) Peraturan zonasi untuk taman wisata alam dan taman wisata alam laut disusun dengan memperhatikan: a. pemanfaatan ruang untuk wisata alam, penelitian dan pengembangan, serta ilmu pengetahuan; b. pemanfaatan ruang untuk penyimpanan atau penyerapan karbon, pemanfataan air, energi air, energi panas, dan energi angin; c. pemanfaatan ruang untuk pemanfaatan sumber plasma nutfah sebagai penunjang budi daya dan pemanfaatan tumbuhan, satwa liar, serta koleksi keanekaragaman hayati; d. pemanfaatan tradisional oleh masyarakat setempat; e. pendirian bangunan dibatasi hanya untuk menunjang kegiatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan f. ketentuan pelarangan kegiatan selain yang dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d. (5) Peraturan zonasi untuk taman buru disusun dengan memperhatikan: a. pemanfaatan ruang untuk kegiatan perburuan secara terkendali; b. penangkaran dan pengembangbiakan satwa untuk perburuan; c. ketentuan pelarangan perburuan satwa yang tidak ditetapkan sebagai buruan; dan d. penerapan standar keselamatan bagi pemburu dan masyarakat di sekitarnya. (6) Peraturan zonasi untuk kawasan konservasi di pesisir dan pulau-pulau kecil disusun dengan memperhatikan: a. pemanfaatan ruang untuk perlindungan mutlak habitat dan populasi ikan, serta alur migrasi biota laut, perlindungan ekosistem pesisir yang unik dan/atau rentan terhadap perubahan, perlindungan situs budaya/adat tradisional, penelitian serta pengembangan, dan/atau pendidikan; b. pendirian bangunan yang dibatasi hanya untuk menunjang kegiatan pariwisata dan rekreasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil pada zona yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan c. ketentuan pelarangan kegiatan selain yang dimaksud dalam huruf a dan huruf b. (7) Peraturan zonasi untuk kawasan konservasi maritim disusun dengan memperhatikan: a. pemanfaatan ruang untuk perlindungan dan pelestarian adat dan budaya maritim, pendidikan, penelitian, pariwisata, dan rekreasi; b. pendirian bangunan yang mendukung pengelolaan kawasan konservasi maritim pada zona yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan c. ketentuan pelarangan kegiatan selain yang dimaksud dalam huruf a dan huruf b. (8) Peraturan zonasi untuk kawasan konservasi perairan disusun dengan memperhatikan: a. pemanfaatan ruang untuk penangkapan ikan, budidaya ikan, pariwisata alam perairan, dan penelitian dan pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. pendirian bangunan di perairan kawasan konservasi perairan untuk mendukung penangkapan ikan, budidaya ikan, pariwisata alam perairan, dan penelitian dan pendidikan pada zona yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. ketentuan pelarangan kegiatan selain yang dimaksud dalam huruf a dan huruf b. 43. Pasal 102 dihapus. 44. Ketentuan Pasal 103 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction