Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Article 1
Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan:
1. Pembinaan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah adalah usaha, tindakan, dan kegiatan yang ditujukan untuk mewujudkan tercapainya tujuan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dalam kerangka Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
2. Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah adalah usaha, tindakan, dan kegiatan yang ditujukan untuk menjamin penyelenggaraan Pemerintahan Daerah berjalan secara efisien dan efektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Aparat Pengawas Internal Pemerintah yang selanjutnya disingkat APIP adalah inspektorat jenderal kementerian, unit pengawasan lembaga pemerintah nonkementerian, inspektorat provinsi, dan inspektorat kabupaten/kota.
4. Pemerintah Pusat adalah PRESIDEN Republik INDONESIA yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik INDONESIA yang dibantu oleh Wakil PRESIDEN dan menteri sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
5. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-
luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan
sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun
1945. 6.
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
7. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
8. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu kepala daerah dan DPRD dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
9. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
10. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
(1) Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah secara nasional dikoordinasikan oleh Menteri.
(2) Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan secara efisien dan efektif untuk meningkatkan kapasitas daerah dalam rangka mendukung pelaksanaan urusan pemerintahan konkuren sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Pembinaan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah:
a. provinsi, dilaksanakan oleh:
1. Menteri, untuk pembinaan umum; dan
2. menteri teknis/kepala lembaga pemerintah nonkementerian, untuk pembinaan teknis;
b. kabupaten/kota, dilaksanakan oleh gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk pembinaan umum dan teknis.
(2) Pembinaan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 1 dan huruf b meliputi:
a. pembagian urusan pemerintahan;
b. kelembagaan daerah;
c. kepegawaian pada Perangkat Daerah;
d. keuangan daerah;
e. pembangunan daerah;
f. pelayanan publik di daerah;
g. kerja sama daerah;
h. kebijakan daerah;
i. kepala daerah dan DPRD; dan
j. bentuk pembinaan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pembinaan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 2 dilakukan terhadap teknis penyelenggaraan urusan pemerintahan yang diserahkan ke daerah provinsi dan pembinaan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan terhadap teknis penyelenggaraan urusan pemerintahan yang diserahkan ke daerah kabupaten/kota.
(4) Dalam melakukan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat dibantu oleh perangkat gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Dalam hal melakukan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat:
a. belum mampu melakukan pembinaan umum dan teknis, Menteri dan menteri teknis/kepala lembaga pemerintah nonkementerian melakukan Pembinaan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kabupaten/ kota sesuai dengan kewenangan masing-masing dengan berkoordinasi kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat; atau
b. tidak melakukan pembinaan umum dan teknis, Menteri dan menteri teknis/kepala lembaga pemerintah nonkementerian melakukan Pembinaan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kabupaten/ kota sesuai dengan kewenangan masing-masing.
(6) Dalam hal melaksanakan kewenangan pembinaan umum terdapat keterkaitan dengan kewenangan pembinaan teknis, Menteri mengadakan koordinasi dengan menteri teknis/kepala lembaga pemerintah nonkementerian.
(7) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(6) dilakukan dalam aspek perencanaan, penganggaran, pengorganisasian, pelaksanaan, pelaporan, dan evaluasi.
(8) Pembinaan umum dan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (6) dilakukan dalam bentuk fasilitasi, konsultasi, pendidikan dan pelatihan serta penelitian dan pengembangan.
(1) Pembinaan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah:
a. provinsi, dilaksanakan oleh:
1. Menteri, untuk pembinaan umum; dan
2. menteri teknis/kepala lembaga pemerintah nonkementerian, untuk pembinaan teknis;
b. kabupaten/kota, dilaksanakan oleh gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk pembinaan umum dan teknis.
(2) Pembinaan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 1 dan huruf b meliputi:
a. pembagian urusan pemerintahan;
b. kelembagaan daerah;
c. kepegawaian pada Perangkat Daerah;
d. keuangan daerah;
e. pembangunan daerah;
f. pelayanan publik di daerah;
g. kerja sama daerah;
h. kebijakan daerah;
i. kepala daerah dan DPRD; dan
j. bentuk pembinaan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pembinaan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 2 dilakukan terhadap teknis penyelenggaraan urusan pemerintahan yang diserahkan ke daerah provinsi dan pembinaan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan terhadap teknis penyelenggaraan urusan pemerintahan yang diserahkan ke daerah kabupaten/kota.
(4) Dalam melakukan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat dibantu oleh perangkat gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Dalam hal melakukan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat:
a. belum mampu melakukan pembinaan umum dan teknis, Menteri dan menteri teknis/kepala lembaga pemerintah nonkementerian melakukan Pembinaan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kabupaten/ kota sesuai dengan kewenangan masing-masing dengan berkoordinasi kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat; atau
b. tidak melakukan pembinaan umum dan teknis, Menteri dan menteri teknis/kepala lembaga pemerintah nonkementerian melakukan Pembinaan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kabupaten/ kota sesuai dengan kewenangan masing-masing.
(6) Dalam hal melaksanakan kewenangan pembinaan umum terdapat keterkaitan dengan kewenangan pembinaan teknis, Menteri mengadakan koordinasi dengan menteri teknis/kepala lembaga pemerintah nonkementerian.
(7) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(6) dilakukan dalam aspek perencanaan, penganggaran, pengorganisasian, pelaksanaan, pelaporan, dan evaluasi.
(8) Pembinaan umum dan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (6) dilakukan dalam bentuk fasilitasi, konsultasi, pendidikan dan pelatihan serta penelitian dan pengembangan.
(1) Fasilitasi dilakukan secara efisien dan efektif untuk meningkatkan kapasitas daerah dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
(2) Fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan pada tahapan perencanaan, penganggaran, pengorganisasian, pelaksanaan, pelaporan, evaluasi, dan pertanggungjawaban penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
(3) Fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi kegiatan:
a. pemberdayaan Pemerintahan Daerah;
b. penguatan kapasitas Pemerintahan Daerah; dan
c. bimbingan teknis kepada Pemerintahan Daerah.
(4) Fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dalam bentuk penyediaan sarana dan prasarana pemerintahan dan/atau pendampingan.
(1) Fasilitasi dilakukan secara efisien dan efektif untuk meningkatkan kapasitas daerah dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
(2) Fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan pada tahapan perencanaan, penganggaran, pengorganisasian, pelaksanaan, pelaporan, evaluasi, dan pertanggungjawaban penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
(3) Fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi kegiatan:
a. pemberdayaan Pemerintahan Daerah;
b. penguatan kapasitas Pemerintahan Daerah; dan
c. bimbingan teknis kepada Pemerintahan Daerah.
(4) Fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dalam bentuk penyediaan sarana dan prasarana pemerintahan dan/atau pendampingan.
Article 5
(1) Konsultasi dilakukan untuk mendapatkan petunjuk, pertimbangan, dan/atau pendapat terhadap permasalahan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang sifatnya mendesak dan/atau menyangkut kepentingan masyarakat luas yang belum diatur secara tegas dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara langsung atau tidak langsung.
(3) Dalam hal konsultasi dilakukan secara langsung, hasil konsultasi dituangkan secara tertulis dalam berita acara hasil konsultasi.
(4) Dalam hal konsultasi dilakukan secara tidak langsung, hasil konsultasi dituangkan secara tertulis dalam surat jawaban.
(5) Konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah provinsi diselenggarakan oleh Menteri dan menteri teknis/kepala lembaga pemerintah nonkementerian sesuai dengan kewenangan masing-masing dan memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (6) dan ayat (7).
(6) Konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota diselenggarakan oleh gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.
(7) Hasil konsultasi harus ditindaklanjuti oleh Pemerintah Daerah melalui penyempurnaan dan/atau penyelarasan kebijakan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Konsultasi dilakukan untuk mendapatkan petunjuk, pertimbangan, dan/atau pendapat terhadap permasalahan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang sifatnya mendesak dan/atau menyangkut kepentingan masyarakat luas yang belum diatur secara tegas dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara langsung atau tidak langsung.
(3) Dalam hal konsultasi dilakukan secara langsung, hasil konsultasi dituangkan secara tertulis dalam berita acara hasil konsultasi.
(4) Dalam hal konsultasi dilakukan secara tidak langsung, hasil konsultasi dituangkan secara tertulis dalam surat jawaban.
(5) Konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah provinsi diselenggarakan oleh Menteri dan menteri teknis/kepala lembaga pemerintah nonkementerian sesuai dengan kewenangan masing-masing dan memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (6) dan ayat (7).
(6) Konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota diselenggarakan oleh gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.
(7) Hasil konsultasi harus ditindaklanjuti oleh Pemerintah Daerah melalui penyempurnaan dan/atau penyelarasan kebijakan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 6
(1) Pendidikan dan pelatihan diselenggarakan dalam rangka pengembangan kompetensi penyelenggara Pemerintahan Daerah.
(2) Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pendidikan dan pelatihan teknis dan fungsional substantif pemerintahan dalam negeri;
b. pendidikan dan pelatihan kepemimpinan pemerintahan dalam negeri;
c. pendidikan dan pelatihan kepamongprajaan;
d. pendidikan dan pelatihan teknis dan fungsional substantif kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian; dan/atau
e. pendidikan dan pelatihan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf e diselenggarakan oleh Kementerian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dan huruf e diselenggarakan oleh kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian sesuai dengan kewenangannya dan dikoordinasikan kepada Menteri.
(6) Pendidikan dan pelatihan dapat dilaksanakan melalui kerja sama antarkementerian/lembaga pemerintah nonkementerian, antar-Pemerintah Daerah, dan/atau dengan perguruan tinggi serta lembaga pendidikan dan pelatihan lainnya.
Article 7
(1) Menteri MENETAPKAN standardisasi dan sertifikasi program pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4).
(2) Menteri teknis/kepala lembaga pemerintah nonkementerian MENETAPKAN standardisasi dan sertifikasi program pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (5) sesuai dengan kewenangannya dan dikoordinasikan kepada Menteri.
(1) Pendidikan dan pelatihan diselenggarakan dalam rangka pengembangan kompetensi penyelenggara Pemerintahan Daerah.
(2) Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pendidikan dan pelatihan teknis dan fungsional substantif pemerintahan dalam negeri;
b. pendidikan dan pelatihan kepemimpinan pemerintahan dalam negeri;
c. pendidikan dan pelatihan kepamongprajaan;
d. pendidikan dan pelatihan teknis dan fungsional substantif kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian; dan/atau
e. pendidikan dan pelatihan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf e diselenggarakan oleh Kementerian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dan huruf e diselenggarakan oleh kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian sesuai dengan kewenangannya dan dikoordinasikan kepada Menteri.
(6) Pendidikan dan pelatihan dapat dilaksanakan melalui kerja sama antarkementerian/lembaga pemerintah nonkementerian, antar-Pemerintah Daerah, dan/atau dengan perguruan tinggi serta lembaga pendidikan dan pelatihan lainnya.
Article 7
(1) Menteri MENETAPKAN standardisasi dan sertifikasi program pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4).
(2) Menteri teknis/kepala lembaga pemerintah nonkementerian MENETAPKAN standardisasi dan sertifikasi program pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (5) sesuai dengan kewenangannya dan dikoordinasikan kepada Menteri.
Article 8
(1) Penelitian dan pengembangan dilakukan dalam rangka meningkatkan kualitas kebijakan dan program penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
(2) Penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) termasuk pengkajian, penerapan, perekayasaan, dan pengoperasian.
(3) Penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui kerja sama antarkementerian/lembaga pemerintah nonkementerian, antar-Pemerintah Daerah, dan/atau dengan perguruan tinggi serta lembaga penelitian dan pengembangan lainnya.
(4) Hasil penelitian dan pengembangan dijadikan dasar perumusan kebijakan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Article 9
(1) Menteri MENETAPKAN standardisasi program penelitian dan pengembangan untuk pembinaan umum.
(2) Menteri teknis/kepala lembaga pemerintah nonkementerian MENETAPKAN standardisasi program penelitian dan pengembangan untuk pembinaan teknis sesuai dengan kewenangannya.
(1) Penelitian dan pengembangan dilakukan dalam rangka meningkatkan kualitas kebijakan dan program penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
(2) Penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) termasuk pengkajian, penerapan, perekayasaan, dan pengoperasian.
(3) Penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui kerja sama antarkementerian/lembaga pemerintah nonkementerian, antar-Pemerintah Daerah, dan/atau dengan perguruan tinggi serta lembaga penelitian dan pengembangan lainnya.
(4) Hasil penelitian dan pengembangan dijadikan dasar perumusan kebijakan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Article 9
(1) Menteri MENETAPKAN standardisasi program penelitian dan pengembangan untuk pembinaan umum.
(2) Menteri teknis/kepala lembaga pemerintah nonkementerian MENETAPKAN standardisasi program penelitian dan pengembangan untuk pembinaan teknis sesuai dengan kewenangannya.
(1) Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah:
a. provinsi, dilaksanakan oleh:
1. Menteri, untuk pengawasan umum; dan
2. menteri teknis/kepala lembaga pemerintah nonkementerian, untuk pengawasan teknis;
b. kabupaten/kota, dilaksanakan oleh gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk pengawasan umum dan teknis.
(2) Pengawasan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 1 dan huruf b meliputi:
a. pembagian urusan pemerintahan;
b. kelembagaan daerah;
c. kepegawaian pada Perangkat Daerah;
d. keuangan daerah;
e. pembangunan daerah;
f. pelayanan publik di daerah;
g. kerja sama daerah;
h. kebijakan daerah;
i. kepala daerah dan DPRD; dan
j. bentuk pengawasan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pengawasan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 2 dilakukan terhadap teknis pelaksanaan substansi urusan pemerintahan yang diserahkan ke daerah provinsi dan pengawasan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan terhadap teknis pelaksanaan substansi urusan pemerintahan yang diserahkan ke daerah kabupaten/kota.
(4) Pengawasan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi:
a. capaian standar pelayanan minimal atas pelayanan dasar;
b. ketaatan terhadap ketentuan peraturan perundang- undangan termasuk ketaatan pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriteria, yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dalam pelaksanaan urusan pemerintahan konkuren;
c. dampak pelaksanaan urusan pemerintahan konkuren yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah;
dan
d. akuntabilitas pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja negara dalam pelaksanaan urusan pemerintahan konkuren di daerah.
(5) Selain melakukan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah provinsi, Menteri dan menteri teknis/kepala lembaga pemerintah nonkementerian sesuai dengan kewenangan masing-masing melakukan pengawasan atas pelaksanaan pengawasan yang menjadi tugas gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.
(6) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat dibantu oleh perangkat gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7) Dalam hal melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat:
a. belum mampu melakukan pengawasan umum dan teknis, Menteri dan menteri teknis/kepala lembaga pemerintah nonkementerian berdasarkan permintaan bantuan dari gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat melakukan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kabupaten/ kota sesuai dengan kewenangan masing-masing;
atau
b. tidak melakukan pengawasan umum dan teknis, Menteri dan menteri teknis/kepala lembaga pemerintah nonkementerian berdasarkan telaahan hasil pembinaan dan pengawasan melakukan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangan masing- masing.
(8) Menteri teknis dan kepala lembaga pemerintah nonkementerian dalam melakukan pengawasan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 2, ayat (5), dan ayat (7) sesuai dengan kewenangan masing- masing berkoordinasi dengan Menteri.
(9) Dalam hal melaksanakan kewenangan pengawasan umum terdapat keterkaitan dengan kewenangan pengawasan teknis, Menteri mengadakan koordinasi dengan menteri teknis/kepala lembaga pemerintah nonkementerian.
(10) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dan ayat
(9) dilakukan dalam aspek perencanaan, penganggaran, pengorganisasian, pelaksanaan, pelaporan, dan evaluasi.
(11) Pengawasan umum dan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (7) dilakukan dalam bentuk reviu, monitoring, evaluasi, pemeriksaan, dan bentuk pengawasan lainnya.
(12) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (11) dilaksanakan oleh APIP sesuai dengan fungsi dan kewenangannya.
BAB IV
TATA CARA PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
(1) Menteri mengoordinasikan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah secara nasional.
(2) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan terhadap aspek perencanaan, penganggaran, pengorganisasian, pelaksanaan, pelaporan, dan evaluasi.
(3) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan melibatkan seluruh kementerian teknis, lembaga pemerintah nonkementerian, dan Pemerintah Daerah.
(4) Hasil koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dilaksanakan oleh Menteri, kementerian teknis, lembaga pemerintah nonkementerian, dan Pemerintah Daerah.
Article 12
(1) Menteri mengoordinasikan perencanaan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dalam bentuk perencanaan:
a. Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah 5 (lima) tahunan; dan
b. Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah tahunan.
(2) Perencanaan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah 5 (lima) tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi:
a. prioritas Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; dan
b. sasaran dan target Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
(3) Perencanaan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi:
a. fokus Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang disusun berbasis prioritas dan risiko;
b. sasaran Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; dan
c. jadwal pelaksanaan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
(4) Perencanaan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah 5 (lima) tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri dengan mengacu pada rencana pembangunan jangka menengah nasional.
(5) Perencanaan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan paling lambat akhir bulan April setiap tahun oleh Menteri
berdasarkan masukan dari menteri teknis/kepala lembaga pemerintah nonkementerian dan kepala daerah.
(6) Perencanaan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat
(5) dapat dilakukan perubahan berdasarkan kebutuhan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Article 13
(1) Menteri dan menteri teknis/kepala lembaga pemerintah nonkementerian melakukan koordinasi untuk harmonisasi jadwal pelaksanaan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah provinsi dan disampaikan kepada gubernur.
(2) Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat melakukan koordinasi untuk harmonisasi jadwal pelaksanaan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kabupaten/kota dan disampaikan kepada bupati/wali kota.
(3) Harmonisasi jadwal pelaksanaan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan berdasarkan prinsip keserasian dan keterpaduan serta berdasarkan prinsip efisiensi dan efektivitas dalam penggunaan sumber daya yang tersedia.
Article 14
(1) Menteri dan menteri teknis/kepala lembaga pemerintah nonkementerian wajib mencantumkan program Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dalam dokumen perencanaan dan penganggaran kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian sesuai dengan kewenangan masing- masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Pemerintah Daerah wajib mencantumkan program Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah sesuai dengan kewenangannya dalam dokumen perencanaan dan penganggaran daerah serta mengalokasikan anggaran Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai perencanaan dan penganggaran Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah diatur dalam Peraturan Menteri.
Article 23
(1) Hasil pengawasan oleh APIP dituangkan dalam bentuk laporan hasil pengawasan dan disampaikan kepada pimpinan instansi masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Laporan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat rahasia, tidak boleh dibuka kepada publik, dan tidak boleh diberikan kepada publik kecuali ditentukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 24
(1) Bupati/wali kota menyampaikan laporan hasil pembinaan dan pengawasan terhadap Perangkat Daerah kabupaten/kota dan pembinaan dan pengawasan terhadap desa serta pembinaan dan pengawasan lain yang terkait dengan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.
(2) Gubernur menyampaikan laporan hasil pembinaan dan pengawasan terhadap Perangkat Daerah provinsi dan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kabupaten/kota serta pembinaan dan pengawasan lain yang terkait dengan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan kepada Menteri.
(3) Menteri teknis/kepala lembaga pemerintah nonkementerian menyampaikan laporan hasil Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah sesuai dengan kewenangan masing-masing kepada PRESIDEN melalui Menteri.
(4) Menteri menyampaikan laporan hasil Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah sesuai dengan kewenangannya kepada PRESIDEN.
(5) Selain menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4), Menteri menyusun ikhtisar hasil Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah secara nasional berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4).
(6) Dalam menyusun ikhtisar hasil Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Menteri melibatkan menteri teknis/kepala lembaga pemerintah nonkementerian terkait dan kepala daerah.
(7) Menteri menyampaikan ikhtisar hasil Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (5) kepada PRESIDEN.
Article 25
Article 26
Bentuk dan hasil koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 bersifat rahasia, tidak boleh dibuka kepada publik, dan tidak boleh diberikan kepada publik kecuali ditentukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Article 27
(1) Kepala daerah, wakil kepala daerah, dan kepala Perangkat Daerah wajib melaksanakan tindak lanjut hasil pembinaan dan pengawasan.
(2) Untuk membantu kepala daerah dalam melaksanakan tindak lanjut hasil pembinaan dan pengawasan, wakil kepala daerah mengoordinasikan pelaksanaan tindak lanjut hasil pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Dalam mengoordinasikan pelaksanaan tindak lanjut hasil pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), wakil kepala daerah dibantu oleh inspektorat.
(4) Tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat
(2), dan ayat (3), untuk hasil pembinaan dan pengawasan yang terkait dengan tuntutan perbendaharaan dan/atau tuntutan ganti rugi wajib dilakukan proses tuntutan perbendaharaan dan/atau tuntutan ganti rugi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat
(2), dan ayat (3), untuk hasil pembinaan dan pengawasan yang tidak terkait dengan tuntutan perbendaharaan dan/atau tuntutan ganti rugi dilaksanakan paling lama 60 (enam puluh) hari kerja setelah hasil pembinaan dan pengawasan diterima.
(6) Selama masa tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5), hasil pembinaan dan pengawasan
tidak dapat dipidanakan kecuali ditentukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 28
(1) APIP wajib memantau dan melakukan pemutakhiran data tindak lanjut hasil Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
(2) Pelaksanaan pemutakhiran data tindak lanjut hasil Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun.
(3) Hasil pemutakhiran data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) secara nasional dikoordinasikan oleh Menteri.
Article 29
(1) Menteri, menteri teknis/kepala lembaga pemerintah nonkementerian terkait, dan kepala daerah melakukan evaluasi secara berkala terhadap pelaksanaan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Menteri mengoordinasikan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah secara nasional.
(2) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan terhadap aspek perencanaan, penganggaran, pengorganisasian, pelaksanaan, pelaporan, dan evaluasi.
(3) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan melibatkan seluruh kementerian teknis, lembaga pemerintah nonkementerian, dan Pemerintah Daerah.
(4) Hasil koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dilaksanakan oleh Menteri, kementerian teknis, lembaga pemerintah nonkementerian, dan Pemerintah Daerah.
(1) Menteri mengoordinasikan perencanaan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dalam bentuk perencanaan:
a. Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah 5 (lima) tahunan; dan
b. Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah tahunan.
(2) Perencanaan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah 5 (lima) tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi:
a. prioritas Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; dan
b. sasaran dan target Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
(3) Perencanaan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi:
a. fokus Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang disusun berbasis prioritas dan risiko;
b. sasaran Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; dan
c. jadwal pelaksanaan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
(4) Perencanaan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah 5 (lima) tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri dengan mengacu pada rencana pembangunan jangka menengah nasional.
(5) Perencanaan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan paling lambat akhir bulan April setiap tahun oleh Menteri
berdasarkan masukan dari menteri teknis/kepala lembaga pemerintah nonkementerian dan kepala daerah.
(6) Perencanaan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat
(5) dapat dilakukan perubahan berdasarkan kebutuhan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Article 13
(1) Menteri dan menteri teknis/kepala lembaga pemerintah nonkementerian melakukan koordinasi untuk harmonisasi jadwal pelaksanaan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah provinsi dan disampaikan kepada gubernur.
(2) Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat melakukan koordinasi untuk harmonisasi jadwal pelaksanaan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kabupaten/kota dan disampaikan kepada bupati/wali kota.
(3) Harmonisasi jadwal pelaksanaan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan berdasarkan prinsip keserasian dan keterpaduan serta berdasarkan prinsip efisiensi dan efektivitas dalam penggunaan sumber daya yang tersedia.
Article 14
(1) Menteri dan menteri teknis/kepala lembaga pemerintah nonkementerian wajib mencantumkan program Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dalam dokumen perencanaan dan penganggaran kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian sesuai dengan kewenangan masing- masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Pemerintah Daerah wajib mencantumkan program Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah sesuai dengan kewenangannya dalam dokumen perencanaan dan penganggaran daerah serta mengalokasikan anggaran Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai perencanaan dan penganggaran Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah diatur dalam Peraturan Menteri.
(1) Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dilaksanakan dengan ketentuan:
a. untuk pembinaan umum, Menteri menugaskan unit kerja di lingkungan Kementerian sesuai dengan fungsi dan kewenangannya dan dilaksanakan secara efisien dan efektif serta koordinatif;
b. untuk pengawasan umum, Menteri menugaskan APIP di lingkungan Kementerian sesuai dengan fungsi dan kewenangannya dan dilaksanakan secara efisien dan efektif serta koordinatif;
c. untuk pembinaan teknis, menteri teknis/kepala lembaga pemerintah nonkementerian menugaskan unit kerja di lingkungan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian masing-masing sesuai dengan fungsi dan kewenangannya dan dilaksanakan secara efisien dan efektif serta koordinatif; dan
d. untuk pengawasan teknis, menteri teknis menugaskan APIP di lingkungan kementerian teknis masing-masing sesuai dengan fungsi dan kewenangannya dan kepala lembaga pemerintah nonkementerian menugaskan APIP di lingkungan unit pengawasan lembaga pemerintah nonkementerian masing-masing sesuai dengan fungsi dan kewenangannya dan dilaksanakan secara efisien dan efektif serta koordinatif.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembinaan dan pengawasan umum diatur dengan Peraturan Menteri.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembinaan dan pengawasan teknis diatur dengan peraturan menteri teknis atau peraturan kepala lembaga pemerintah nonkementerian sesuai dengan kewenangannya setelah berkoordinasi dengan Kementerian dan kementerian/ lembaga pemerintah nonkementerian terkait.
(1) Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dilaksanakan dengan ketentuan:
a. untuk pembinaan umum, Menteri menugaskan unit kerja di lingkungan Kementerian sesuai dengan fungsi dan kewenangannya dan dilaksanakan secara efisien dan efektif serta koordinatif;
b. untuk pengawasan umum, Menteri menugaskan APIP di lingkungan Kementerian sesuai dengan fungsi dan kewenangannya dan dilaksanakan secara efisien dan efektif serta koordinatif;
c. untuk pembinaan teknis, menteri teknis/kepala lembaga pemerintah nonkementerian menugaskan unit kerja di lingkungan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian masing-masing sesuai dengan fungsi dan kewenangannya dan dilaksanakan secara efisien dan efektif serta koordinatif; dan
d. untuk pengawasan teknis, menteri teknis menugaskan APIP di lingkungan kementerian teknis masing-masing sesuai dengan fungsi dan kewenangannya dan kepala lembaga pemerintah nonkementerian menugaskan APIP di lingkungan unit pengawasan lembaga pemerintah nonkementerian masing-masing sesuai dengan fungsi dan kewenangannya dan dilaksanakan secara efisien dan efektif serta koordinatif.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembinaan dan pengawasan umum diatur dengan Peraturan Menteri.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembinaan dan pengawasan teknis diatur dengan peraturan menteri teknis atau peraturan kepala lembaga pemerintah nonkementerian sesuai dengan kewenangannya setelah berkoordinasi dengan Kementerian dan kementerian/ lembaga pemerintah nonkementerian terkait.
Article 16
(1) Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang dilaksanakan oleh APIP harus berdasarkan kompetensi yang dimiliki terkait dengan pelaksanaan pengawasan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah sesuai fungsi dan kewenangannya serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang dilaksanakan oleh APIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan prinsip:
a. profesional;
b. independen;
c. objektif;
d. tidak tumpang tindih antar-APIP; dan
e. berorientasi pada perbaikan dan peringatan dini.
(3) Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang dilaksanakan oleh APIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan pada tahapan kegiatan:
a. penyusunan dokumen perencanaan dan penganggaran daerah;
b. pelaksanaan Pembinaan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
c. pelaksanaan program strategis nasional di daerah;
d. berakhirnya masa jabatan kepala daerah untuk mengevaluasi capaian rencana pembangunan jangka menengah daerah; dan
e. pengawasan dalam rangka tujuan tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang dilaksanakan oleh APIP harus berdasarkan kompetensi yang dimiliki terkait dengan pelaksanaan pengawasan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah sesuai fungsi dan kewenangannya serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang dilaksanakan oleh APIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan prinsip:
a. profesional;
b. independen;
c. objektif;
d. tidak tumpang tindih antar-APIP; dan
e. berorientasi pada perbaikan dan peringatan dini.
(3) Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang dilaksanakan oleh APIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan pada tahapan kegiatan:
a. penyusunan dokumen perencanaan dan penganggaran daerah;
b. pelaksanaan Pembinaan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
c. pelaksanaan program strategis nasional di daerah;
d. berakhirnya masa jabatan kepala daerah untuk mengevaluasi capaian rencana pembangunan jangka menengah daerah; dan
e. pengawasan dalam rangka tujuan tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 17
(1) Pembinaan dan pengawasan kepala daerah terhadap Perangkat Daerah dilaksanakan oleh gubernur untuk daerah provinsi dan bupati/wali kota untuk daerah kabupaten/kota.
(2) Pembinaan dan pengawasan kepala daerah terhadap Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibantu oleh inspektorat daerah.
(3) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan dalam bentuk audit, reviu, monitoring, evaluasi, pemantauan, dan bimbingan teknis serta bentuk pembinaan dan pengawasan lainnya.
(4) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dilaksanakan sejak tahap perencanaan, penganggaran, pengorganisasian, pelaksanaan, pelaporan, evaluasi, dan pertanggungjawaban penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
(5) Pembinaan dan pengawasan yang dilaksanakan oleh inspektorat daerah provinsi dapat dibantu oleh inspektorat jenderal Kementerian dan/atau kementerian/lembaga terkait.
Article 18
(1) Pembinaan dan pengawasan kepala daerah terhadap Perangkat Daerah meliputi:
a. pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah;
b. pelaksanaan tugas pembantuan yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah;
c. ketaatan terhadap ketentuan peraturan perundang- undangan termasuk ketaatan pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dalam tahap perencanaan, penganggaran, pengorganisasian, pelaksanaan, pelaporan, evaluasi, dan pertanggungjawaban atas pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah; dan
d. akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah.
(2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan berdasarkan prinsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) dan meliputi:
a. pemeriksaan dan penilaian atas manfaat dan keberhasilan kebijakan serta pelaksanaan program dan kegiatan;
b. pemeriksaan secara berkala atau sewaktu-waktu maupun pemeriksaan terpadu;
c. reviu terhadap dokumen atau laporan secara berkala atau sewaktu-waktu dari Perangkat Daerah;
d. pengusutan atas kebenaran laporan mengenai adanya indikasi terjadinya penyimpangan, korupsi, kolusi, dan nepotisme; dan
e. monitoring dan evaluasi terhadap program dan kegiatan Perangkat Daerah.
Article 19
(1) Selain melakukan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat
(1), bupati/wali kota melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap desa.
(2) Dalam melakukan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bupati/wali kota dibantu oleh camat atau sebutan lain dan inspektorat kabupaten/kota.
(3) Pembinaan dan pengawasan oleh camat atau sebutan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dan hasil pembinaan dan pengawasan tersebut disampaikan kepada bupati/wali kota.
(4) Berdasarkan hasil pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), bupati/wali kota menugaskan Perangkat Daerah terkait melaksanakan tindak lanjut hasil pembinaan dan pengawasan serta untuk selanjutnya dilakukan pemantauan oleh inspektorat kabupaten/kota.
(5) Pembinaan dan pengawasan oleh inspektorat kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan untuk menjaga akuntabilitas pengelolaan keuangan desa.
(6) Pembinaan dan pengawasan yang dilaksanakan untuk menjaga akuntabilitas pengelolaan keuangan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (5) meliputi:
a. laporan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan desa;
b. efisiensi dan efektivitas pengelolaan keuangan desa;
dan
c. pelaksanaan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7) Inspektorat kabupaten/kota dalam melakukan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) harus berkoordinasi dengan camat atau sebutan lain dan hasil pembinaan dan pengawasan tersebut disampaikan kepada bupati/wali kota.
(1) Pembinaan dan pengawasan kepala daerah terhadap Perangkat Daerah dilaksanakan oleh gubernur untuk daerah provinsi dan bupati/wali kota untuk daerah kabupaten/kota.
(2) Pembinaan dan pengawasan kepala daerah terhadap Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibantu oleh inspektorat daerah.
(3) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan dalam bentuk audit, reviu, monitoring, evaluasi, pemantauan, dan bimbingan teknis serta bentuk pembinaan dan pengawasan lainnya.
(4) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dilaksanakan sejak tahap perencanaan, penganggaran, pengorganisasian, pelaksanaan, pelaporan, evaluasi, dan pertanggungjawaban penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
(5) Pembinaan dan pengawasan yang dilaksanakan oleh inspektorat daerah provinsi dapat dibantu oleh inspektorat jenderal Kementerian dan/atau kementerian/lembaga terkait.
Article 18
(1) Pembinaan dan pengawasan kepala daerah terhadap Perangkat Daerah meliputi:
a. pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah;
b. pelaksanaan tugas pembantuan yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah;
c. ketaatan terhadap ketentuan peraturan perundang- undangan termasuk ketaatan pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dalam tahap perencanaan, penganggaran, pengorganisasian, pelaksanaan, pelaporan, evaluasi, dan pertanggungjawaban atas pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah; dan
d. akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah.
(2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan berdasarkan prinsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) dan meliputi:
a. pemeriksaan dan penilaian atas manfaat dan keberhasilan kebijakan serta pelaksanaan program dan kegiatan;
b. pemeriksaan secara berkala atau sewaktu-waktu maupun pemeriksaan terpadu;
c. reviu terhadap dokumen atau laporan secara berkala atau sewaktu-waktu dari Perangkat Daerah;
d. pengusutan atas kebenaran laporan mengenai adanya indikasi terjadinya penyimpangan, korupsi, kolusi, dan nepotisme; dan
e. monitoring dan evaluasi terhadap program dan kegiatan Perangkat Daerah.
Article 19
(1) Selain melakukan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat
(1), bupati/wali kota melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap desa.
(2) Dalam melakukan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bupati/wali kota dibantu oleh camat atau sebutan lain dan inspektorat kabupaten/kota.
(3) Pembinaan dan pengawasan oleh camat atau sebutan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dan hasil pembinaan dan pengawasan tersebut disampaikan kepada bupati/wali kota.
(4) Berdasarkan hasil pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), bupati/wali kota menugaskan Perangkat Daerah terkait melaksanakan tindak lanjut hasil pembinaan dan pengawasan serta untuk selanjutnya dilakukan pemantauan oleh inspektorat kabupaten/kota.
(5) Pembinaan dan pengawasan oleh inspektorat kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan untuk menjaga akuntabilitas pengelolaan keuangan desa.
(6) Pembinaan dan pengawasan yang dilaksanakan untuk menjaga akuntabilitas pengelolaan keuangan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (5) meliputi:
a. laporan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan desa;
b. efisiensi dan efektivitas pengelolaan keuangan desa;
dan
c. pelaksanaan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7) Inspektorat kabupaten/kota dalam melakukan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) harus berkoordinasi dengan camat atau sebutan lain dan hasil pembinaan dan pengawasan tersebut disampaikan kepada bupati/wali kota.
Article 20
(1) Pengawasan oleh DPRD bersifat kebijakan.
(2) Pengawasan oleh DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pelaksanaan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah;
b. pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; dan
c. pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan laporan keuangan oleh Badan Pemeriksa Keuangan.
(3) Dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, DPRD mempunyai hak:
a. mendapatkan laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan;
b. melakukan pembahasan terhadap laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan;
c. meminta klarifikasi atas temuan laporan hasil pemeriksaan kepada Badan Pemeriksa Keuangan;
dan
d. meminta kepada Badan Pemeriksa Keuangan untuk melakukan pemeriksaan lanjutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Pembahasan dan klarifikasi terhadap laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hanya dilakukan terhadap laporan keuangan Pemerintah Daerah yang tidak
memperoleh opini wajar tanpa pengecualian.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengawasan oleh DPRD dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tata tertib DPRD.
(1) Pengawasan oleh DPRD bersifat kebijakan.
(2) Pengawasan oleh DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pelaksanaan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah;
b. pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; dan
c. pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan laporan keuangan oleh Badan Pemeriksa Keuangan.
(3) Dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, DPRD mempunyai hak:
a. mendapatkan laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan;
b. melakukan pembahasan terhadap laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan;
c. meminta klarifikasi atas temuan laporan hasil pemeriksaan kepada Badan Pemeriksa Keuangan;
dan
d. meminta kepada Badan Pemeriksa Keuangan untuk melakukan pemeriksaan lanjutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Pembahasan dan klarifikasi terhadap laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hanya dilakukan terhadap laporan keuangan Pemerintah Daerah yang tidak
memperoleh opini wajar tanpa pengecualian.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengawasan oleh DPRD dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tata tertib DPRD.
Article 21
(1) Pengawasan oleh masyarakat merupakan salah satu bentuk partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
(2) Pengawasan oleh masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara perorangan, perwakilan kelompok pengguna pelayanan, perwakilan kelompok pemerhati, atau perwakilan badan hukum yang mempunyai kepedulian terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Article 22
(1) Masyarakat dapat menyampaikan laporan atau pengaduan atas dugaan penyimpangan yang dilakukan oleh kepala daerah, wakil kepala daerah, anggota DPRD, dan/atau aparatur sipil negara di instansi daerah dan perangkat desa kepada APIP dan/atau aparat penegak hukum.
(2) Laporan atau pengaduan dugaan penyimpangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis yang memuat paling sedikit:
a. nama dan alamat pihak yang melaporkan;
b. nama, jabatan, dan alamat lengkap pihak yang dilaporkan;
c. perbuatan yang diduga melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
d. keterangan yang memuat fakta, data, atau petunjuk terjadinya pelanggaran.
(1) Pengawasan oleh masyarakat merupakan salah satu bentuk partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
(2) Pengawasan oleh masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara perorangan, perwakilan kelompok pengguna pelayanan, perwakilan kelompok pemerhati, atau perwakilan badan hukum yang mempunyai kepedulian terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
(1) Masyarakat dapat menyampaikan laporan atau pengaduan atas dugaan penyimpangan yang dilakukan oleh kepala daerah, wakil kepala daerah, anggota DPRD, dan/atau aparatur sipil negara di instansi daerah dan perangkat desa kepada APIP dan/atau aparat penegak hukum.
(2) Laporan atau pengaduan dugaan penyimpangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis yang memuat paling sedikit:
a. nama dan alamat pihak yang melaporkan;
b. nama, jabatan, dan alamat lengkap pihak yang dilaporkan;
c. perbuatan yang diduga melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
d. keterangan yang memuat fakta, data, atau petunjuk terjadinya pelanggaran.
(1) Hasil pengawasan oleh APIP dituangkan dalam bentuk laporan hasil pengawasan dan disampaikan kepada pimpinan instansi masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Laporan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat rahasia, tidak boleh dibuka kepada publik, dan tidak boleh diberikan kepada publik kecuali ditentukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Bupati/wali kota menyampaikan laporan hasil pembinaan dan pengawasan terhadap Perangkat Daerah kabupaten/kota dan pembinaan dan pengawasan terhadap desa serta pembinaan dan pengawasan lain yang terkait dengan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.
(2) Gubernur menyampaikan laporan hasil pembinaan dan pengawasan terhadap Perangkat Daerah provinsi dan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kabupaten/kota serta pembinaan dan pengawasan lain yang terkait dengan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan kepada Menteri.
(3) Menteri teknis/kepala lembaga pemerintah nonkementerian menyampaikan laporan hasil Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah sesuai dengan kewenangan masing-masing kepada PRESIDEN melalui Menteri.
(4) Menteri menyampaikan laporan hasil Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah sesuai dengan kewenangannya kepada PRESIDEN.
(5) Selain menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4), Menteri menyusun ikhtisar hasil Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah secara nasional berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4).
(6) Dalam menyusun ikhtisar hasil Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Menteri melibatkan menteri teknis/kepala lembaga pemerintah nonkementerian terkait dan kepala daerah.
(7) Menteri menyampaikan ikhtisar hasil Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (5) kepada PRESIDEN.
(1) APIP wajib melakukan pemeriksaan atas dugaan penyimpangan yang dilaporkan atau diadukan oleh masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22.
(2) Dalam melakukan pemeriksaan atas dugaan penyimpangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) APIP melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum.
(3) Aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan atas laporan atau pengaduan yang disampaikan oleh masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 sesuai tata cara penanganan laporan atau pengaduan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan setelah terlebih dahulu berkoordinasi dengan APIP.
(4) Pemeriksaan oleh APIP dan aparat penegak hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) dilakukan setelah terpenuhi semua unsur laporan atau
pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat
(2).
(5) APIP dan aparat penegak hukum melakukan koordinasi dalam penanganan laporan atau pengaduan setelah terlebih dahulu melakukan pengumpulan dan verifikasi data awal.
(6) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (5) dilakukan dalam bentuk:
a. pemberian informasi;
b. verifikasi;
c. pengumpulan data dan keterangan;
d. pemaparan hasil pemeriksaan penanganan laporan atau pengaduan masyarakat dimaksud; dan/atau
e. bentuk koordinasi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7) Koordinasi antara APIP dan aparat penegak hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat
(5) dilaksanakan sesuai dengan fungsi dan kewenangan masing-masing antara:
a. inspektorat jenderal Kementerian, inspektorat jenderal kementerian terkait, unit pengawasan lembaga pemerintah nonkementerian, inspektorat provinsi, dan/atau inspektorat kabupaten/kota; dan
b. kepolisian dan/atau kejaksaan.
(8) Hasil koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dituangkan dalam berita acara.
(9) Jika berdasarkan hasil koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) ditemukan bukti adanya penyimpangan yang bersifat administratif, proses lebih lanjut diserahkan kepada APIP untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai administrasi pemerintahan.
(10) Jika berdasarkan hasil koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) ditemukan bukti permulaan adanya penyimpangan yang bersifat pidana, proses lebih lanjut diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk
ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 26
Bentuk dan hasil koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 bersifat rahasia, tidak boleh dibuka kepada publik, dan tidak boleh diberikan kepada publik kecuali ditentukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Article 27
(1) Kepala daerah, wakil kepala daerah, dan kepala Perangkat Daerah wajib melaksanakan tindak lanjut hasil pembinaan dan pengawasan.
(2) Untuk membantu kepala daerah dalam melaksanakan tindak lanjut hasil pembinaan dan pengawasan, wakil kepala daerah mengoordinasikan pelaksanaan tindak lanjut hasil pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Dalam mengoordinasikan pelaksanaan tindak lanjut hasil pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), wakil kepala daerah dibantu oleh inspektorat.
(4) Tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat
(2), dan ayat (3), untuk hasil pembinaan dan pengawasan yang terkait dengan tuntutan perbendaharaan dan/atau tuntutan ganti rugi wajib dilakukan proses tuntutan perbendaharaan dan/atau tuntutan ganti rugi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat
(2), dan ayat (3), untuk hasil pembinaan dan pengawasan yang tidak terkait dengan tuntutan perbendaharaan dan/atau tuntutan ganti rugi dilaksanakan paling lama 60 (enam puluh) hari kerja setelah hasil pembinaan dan pengawasan diterima.
(6) Selama masa tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5), hasil pembinaan dan pengawasan
tidak dapat dipidanakan kecuali ditentukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 28
(1) APIP wajib memantau dan melakukan pemutakhiran data tindak lanjut hasil Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
(2) Pelaksanaan pemutakhiran data tindak lanjut hasil Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun.
(3) Hasil pemutakhiran data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) secara nasional dikoordinasikan oleh Menteri.
(1) Menteri, menteri teknis/kepala lembaga pemerintah nonkementerian terkait, dan kepala daerah melakukan evaluasi secara berkala terhadap pelaksanaan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) PRESIDEN memberikan penghargaan kepada Pemerintah Daerah yang mencapai peringkat kinerja tertinggi secara nasional dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
(2) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan berdasarkan hasil evaluasi terhadap indeks dan peringkat kinerja penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
(3) Indeks dan peringkat kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun setiap tahun oleh Menteri.
(4) Pemberian penghargaan kepada Pemerintah Daerah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 32
(1) Jika hasil evaluasi penyelenggaraan Pemerintahan Daerah membuktikan daerah berkinerja rendah:
a. Menteri dan menteri teknis/kepala lembaga pemerintah nonkementerian sesuai dengan kewenangan masing-masing melakukan pembinaan
secara berkoordinasi terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan tertentu yang menjadi kewenangan daerah provinsi; dan
b. gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat melakukan pembinaan terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan tertentu yang menjadi kewenangan daerah kabupaten/kota.
(2) Jika pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah dilakukan dan daerah tidak menunjukkan perbaikan kinerja serta penyelenggaraan urusan pemerintahan tertentu yang telah dibina tersebut tidak berpotensi merugikan kepentingan umum secara meluas atau tidak berpotensi merugikan sebagian besar masyarakat di daerah yang bersangkutan:
a. Menteri melakukan fasilitasi khusus terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Daerah provinsi, setelah berkoordinasi dengan menteri teknis/kepala lembaga pemerintah nonkementerian terkait; atau
b. gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat melakukan fasilitasi khusus terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kabupaten/ kota, setelah meminta pertimbangan Menteri.
(3) Fasilitasi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan untuk perbaikan atau penyempurnaan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, berupa:
a. keterlibatan secara langsung dalam perumusan dan pengarahan pelaksanaan kebijakan;
b. advokasi dan pengkajian urusan pemerintahan tertentu yang menjadi kewenangan daerah;
c. analisis kemungkinan dampak urusan pemerintahan tertentu yang menjadi kewenangan daerah;
d. pilihan tindakan pengurangan risiko urusan pemerintahan tertentu yang menjadi kewenangan daerah;
e. alokasi aparatur sipil negara yang tersedia untuk melaksanakan urusan pemerintahan tertentu yang
menjadi kewenangan daerah; dan
f. bentuk fasilitasi khusus lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 33
(1) Dalam hal daerah yang sudah dibina dan dilakukan fasilitasi khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 tetap tidak menunjukkan perbaikan kinerja dan berpotensi merugikan kepentingan umum secara meluas atau berpotensi merugikan sebagian besar masyarakat di daerah yang bersangkutan, Menteri melakukan pengambilalihan pelaksanaan urusan pemerintahan tertentu yang menjadi kewenangan daerah provinsi dan kabupaten/kota, setelah berkoordinasi dengan menteri teknis/kepala lembaga pemerintah nonkementerian terkait.
(2) Pelaksanaan urusan pemerintahan tertentu yang diambil alih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibiayai anggaran pendapatan dan belanja daerah yang bersangkutan.
(3) Pelaksanaan urusan pemerintahan tertentu yang diambil alih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pengkajian secara cepat dan tepat terhadap kewenangan daerah yang diambil alih;
b. pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat yang terkena dampak;
c. pemenuhan dengan segera terhadap prasarana dan sarana;
d. pemulihan dengan segera pelayanan dan/atau penyelenggaraan urusan pada masyarakat yang terkena dampak; dan
e. bentuk pelaksanaan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 34
(1) Menteri dan menteri teknis/kepala lembaga pemerintah nonkementerian terkait melakukan evaluasi secara
berkala terhadap kemampuan Pemerintah Daerah dalam melaksanakan urusan pemerintahan tertentu yang diambil alih.
(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disampaikan oleh Menteri kepada PRESIDEN.
(4) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dalam hal PRESIDEN MENETAPKAN Pemerintah Daerah dinyatakan mampu melaksanakan urusan pemerintahan tertentu yang diambil alih, Menteri menyerahkan kembali pelaksanaan urusan pemerintahan tertentu kepada Pemerintah Daerah.
(5) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dalam hal PRESIDEN MENETAPKAN Pemerintah Daerah dinyatakan belum mampu melaksanakan urusan pemerintahan tertentu yang diambil alih, Menteri dan menteri teknis/kepala lembaga pemerintah nonkementerian terkait tetap melaksanakan urusan pemerintahan tertentu yang diambil alih sampai dengan Pemerintah Daerah dinyatakan mampu melaksanakan urusan pemerintahan tertentu yang diambil alih.
Article 35
(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara fasilitasi khusus dan tata cara pengambilalihan pelaksanaan urusan pemerintahan tertentu yang menjadi kewenangan daerah provinsi dan kabupaten/kota diatur dalam Peraturan Menteri.
(2) Penyusunan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melibatkan menteri teknis/kepala lembaga pemerintah nonkementerian terkait.
(1) PRESIDEN memberikan penghargaan kepada Pemerintah Daerah yang mencapai peringkat kinerja tertinggi secara nasional dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
(2) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan berdasarkan hasil evaluasi terhadap indeks dan peringkat kinerja penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
(3) Indeks dan peringkat kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun setiap tahun oleh Menteri.
(4) Pemberian penghargaan kepada Pemerintah Daerah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Jika hasil evaluasi penyelenggaraan Pemerintahan Daerah membuktikan daerah berkinerja rendah:
a. Menteri dan menteri teknis/kepala lembaga pemerintah nonkementerian sesuai dengan kewenangan masing-masing melakukan pembinaan
secara berkoordinasi terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan tertentu yang menjadi kewenangan daerah provinsi; dan
b. gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat melakukan pembinaan terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan tertentu yang menjadi kewenangan daerah kabupaten/kota.
(2) Jika pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah dilakukan dan daerah tidak menunjukkan perbaikan kinerja serta penyelenggaraan urusan pemerintahan tertentu yang telah dibina tersebut tidak berpotensi merugikan kepentingan umum secara meluas atau tidak berpotensi merugikan sebagian besar masyarakat di daerah yang bersangkutan:
a. Menteri melakukan fasilitasi khusus terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Daerah provinsi, setelah berkoordinasi dengan menteri teknis/kepala lembaga pemerintah nonkementerian terkait; atau
b. gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat melakukan fasilitasi khusus terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kabupaten/ kota, setelah meminta pertimbangan Menteri.
(3) Fasilitasi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan untuk perbaikan atau penyempurnaan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, berupa:
a. keterlibatan secara langsung dalam perumusan dan pengarahan pelaksanaan kebijakan;
b. advokasi dan pengkajian urusan pemerintahan tertentu yang menjadi kewenangan daerah;
c. analisis kemungkinan dampak urusan pemerintahan tertentu yang menjadi kewenangan daerah;
d. pilihan tindakan pengurangan risiko urusan pemerintahan tertentu yang menjadi kewenangan daerah;
e. alokasi aparatur sipil negara yang tersedia untuk melaksanakan urusan pemerintahan tertentu yang
menjadi kewenangan daerah; dan
f. bentuk fasilitasi khusus lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 33
(1) Dalam hal daerah yang sudah dibina dan dilakukan fasilitasi khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 tetap tidak menunjukkan perbaikan kinerja dan berpotensi merugikan kepentingan umum secara meluas atau berpotensi merugikan sebagian besar masyarakat di daerah yang bersangkutan, Menteri melakukan pengambilalihan pelaksanaan urusan pemerintahan tertentu yang menjadi kewenangan daerah provinsi dan kabupaten/kota, setelah berkoordinasi dengan menteri teknis/kepala lembaga pemerintah nonkementerian terkait.
(2) Pelaksanaan urusan pemerintahan tertentu yang diambil alih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibiayai anggaran pendapatan dan belanja daerah yang bersangkutan.
(3) Pelaksanaan urusan pemerintahan tertentu yang diambil alih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pengkajian secara cepat dan tepat terhadap kewenangan daerah yang diambil alih;
b. pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat yang terkena dampak;
c. pemenuhan dengan segera terhadap prasarana dan sarana;
d. pemulihan dengan segera pelayanan dan/atau penyelenggaraan urusan pada masyarakat yang terkena dampak; dan
e. bentuk pelaksanaan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 34
(1) Menteri dan menteri teknis/kepala lembaga pemerintah nonkementerian terkait melakukan evaluasi secara
berkala terhadap kemampuan Pemerintah Daerah dalam melaksanakan urusan pemerintahan tertentu yang diambil alih.
(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disampaikan oleh Menteri kepada PRESIDEN.
(4) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dalam hal PRESIDEN MENETAPKAN Pemerintah Daerah dinyatakan mampu melaksanakan urusan pemerintahan tertentu yang diambil alih, Menteri menyerahkan kembali pelaksanaan urusan pemerintahan tertentu kepada Pemerintah Daerah.
(5) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dalam hal PRESIDEN MENETAPKAN Pemerintah Daerah dinyatakan belum mampu melaksanakan urusan pemerintahan tertentu yang diambil alih, Menteri dan menteri teknis/kepala lembaga pemerintah nonkementerian terkait tetap melaksanakan urusan pemerintahan tertentu yang diambil alih sampai dengan Pemerintah Daerah dinyatakan mampu melaksanakan urusan pemerintahan tertentu yang diambil alih.
Article 35
(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara fasilitasi khusus dan tata cara pengambilalihan pelaksanaan urusan pemerintahan tertentu yang menjadi kewenangan daerah provinsi dan kabupaten/kota diatur dalam Peraturan Menteri.
(2) Penyusunan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melibatkan menteri teknis/kepala lembaga pemerintah nonkementerian terkait.
(1) Kepala daerah, wakil kepala daerah, anggota DPRD, dan daerah yang melakukan pelanggaran administratif dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dijatuhi sanksi administratif.
(2) Pelanggaran administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah tidak melaksanakan program strategis nasional;
b. kepala daerah tidak menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan ringkasan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dalam waktu 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir kepada:
1. melalui Menteri, untuk daerah provinsi; atau
2. Menteri melalui gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat, untuk daerah kabupaten/kota.
c. kepala daerah tidak menyampaikan laporan keterangan pertanggungjawaban kepada DPRD dalam waktu 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir;
d. kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah menjadi pengurus suatu perusahaan, baik milik swasta maupun milik negara/daerah atau pengurus yayasan bidang apa pun;
e. kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dari
Menteri;
f. kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah meninggalkan tugas dan wilayah kerja lebih dari 7 (tujuh) hari kerja berturut-turut atau tidak berturut- turut dalam waktu 1 (satu) bulan tanpa izin dari Menteri untuk gubernur dan wakil gubernur serta tanpa izin dari gubernur untuk bupati dan wakil bupati atau wali kota dan wakil wali kota, kecuali jika dilakukan untuk kepentingan pengobatan yang bersifat mendesak;
g. kepala daerah tidak menyampaikan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah kepada Menteri/gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah ditetapkan;
h. kepala daerah dan anggota DPRD serta daerah masih memberlakukan peraturan daerah yang telah dibatalkan oleh Menteri atau oleh gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat;
i. daerah masih memberlakukan peraturan daerah mengenai pajak daerah dan/atau retribusi daerah yang dibatalkan oleh Menteri atau dibatalkan oleh gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat;
j. kepala daerah tidak menyebarluaskan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah yang telah diundangkan;
k. kepala daerah dan anggota DPRD tidak MENETAPKAN peraturan daerah tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah dan rencana pembangunan jangka menengah daerah;
l. kepala daerah tidak MENETAPKAN peraturan kepala daerah tentang rencana kerja Pemerintah Daerah;
m. kepala daerah melakukan pungutan atau dengan sebutan lain di luar yang diatur dalam UNDANG-UNDANG;
n. kepala daerah tidak mengajukan rancangan peraturan daerah tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah kepada DPRD sesuai dengan waktu
yang ditentukan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan;
o. kepala daerah dan anggota DPRD tidak menyetujui bersama rancangan peraturan daerah tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah sebelum dimulainya tahun anggaran setiap tahun;
p. kepala daerah tidak mengumumkan informasi tentang pelayanan publik kepada masyarakat melalui media dan tempat yang dapat diakses oleh masyarakat luas;
q. kepala daerah tidak memberikan pelayanan perizinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
r. kepala daerah tidak melaksanakan rekomendasi Ombudsman sebagai tindak lanjut pengaduan masyarakat atas:
1. penyelenggara Pemerintahan Daerah yang tidak melaksanakan kewajiban dan/atau melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pelayanan publik; dan
2. pelaksana yang memberi pelayanan yang tidak sesuai dengan standar pelayanan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pelayanan publik;
s. kepala daerah tidak mengumumkan informasi pembangunan daerah dan informasi keuangan daerah kepada masyarakat serta tidak menyampaikan informasi keuangan daerah kepada Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 37
(1) Kepala daerah, wakil kepala daerah, anggota DPRD, dan daerah yang melakukan pelanggaran administratif
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) dijatuhi sanksi administratif oleh PRESIDEN, Menteri, dan gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat sesuai dengan kewenangannya setelah dilakukan verifikasi dan/atau pemeriksaan secara teliti, objektif, dan didukung dengan data, informasi, dan/atau dokumen lainnya yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran dimaksud.
(2) Data, informasi, dan/atau dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berasal dari:
a. informasi tertulis dari kepala daerah dan pimpinan DPRD;
b. informasi tertulis dari pimpinan lembaga negara;
c. laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan;
d. laporan hasil pembinaan dan pengawasan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian;
e. laporan atau pengaduan masyarakat; dan/atau
f. bentuk lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Sanksi administratif yang dijatuhkan merupakan tindak lanjut hasil Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan sebagai bagian dari Pembinaan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
(4) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri atas:
a. teguran tertulis;
b. tidak dibayarkan hak keuangan selama 3 (tiga) bulan;
c. tidak dibayarkan hak keuangan selama 6 (enam) bulan;
d. penundaan evaluasi rancangan peraturan daerah;
e. pengambilalihan kewenangan perizinan;
f. penundaan atau pemotongan dana alokasi umum dan/atau dana bagi hasil;
g. mengikuti program pembinaan khusus pendalaman bidang pemerintahan;
h. pemberhentian sementara selama 3 (tiga) bulan;
dan/atau
i. pemberhentian.
Article 38
Article 39
Article 40
(1) Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang melakukan pelanggaran administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) huruf d dan huruf e dijatuhi sanksi administratif berupa pemberhentian sementara selama 3 (tiga) bulan.
(2) Sanksi pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijatuhkan oleh PRESIDEN kepada gubernur dan/atau wakil gubernur atas usulan Menteri serta oleh Menteri kepada bupati/wali kota dan/atau wakil bupati/wakil wali kota.
(3) Penjatuhan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didasarkan atas hasil pemeriksaan secara teliti, objektif, dan didukung dengan data, informasi, dan/atau dokumen lainnya yang berkaitan dengan dugaan
pelanggaran.
(4) Menteri menugaskan APIP untuk melakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) Proses administratif penjatuhan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh inspektorat jenderal Kementerian.
(6) Ketentuan mengenai pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (19) sampai dengan ayat
(21) berlaku secara mutatis mutandis terhadap pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
Article 41
(1) Kepala daerah yang melakukan pelanggaran administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) huruf g dijatuhi sanksi administratif berupa teguran tertulis.
(2) Sanksi teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dijatuhkan oleh Menteri kepada gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat kepada bupati/wali kota dan/atau wakil bupati/wakil wali kota.
(3) Ketentuan mengenai verifikasi dan penjatuhan sanksi teguran tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (3) dan ayat (4) berlaku secara mutatis mutandis terhadap verifikasi dan penjatuhan sanksi teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Article 42
Article 43
(1) Daerah yang melakukan pelanggaran administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) huruf i dijatuhi sanksi administratif berupa penundaan atau pemotongan dana alokasi umum dan/atau dana bagi hasil.
(2) Sanksi penundaan atau pemotongan dana alokasi umum dan/atau dana bagi hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri untuk daerah provinsi serta oleh gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk daerah kabupaten/kota setelah dilakukan pemeriksaan secara teliti, objektif, dan didukung dengan data, informasi, dan/atau dokumen lainnya yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) serta berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
(3) Menteri atau gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat sesuai dengan kewenangannya menugaskan APIP untuk melakukan pemeriksaan dugaan pelanggaran administratif yang dilaporkan atau diadukan.
(4) Proses administratif penetapan sanksi oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh
inspektorat jenderal Kementerian.
(5) Proses administratif penetapan sanksi oleh gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh perangkat gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.
(6) Ketentuan mengenai pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (19) sampai dengan ayat
(21) berlaku secara mutatis mutandis terhadap pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(7) Penetapan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan kewenangan masing-masing disampaikan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang keuangan disertai dengan permintaan untuk melaksanakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 44
Article 45
Article 46
(1) Kepala daerah yang melakukan pelanggaran administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) huruf r dijatuhi sanksi administratif berupa mengikuti program pembinaan khusus pendalaman bidang pemerintahan.
(2) Sanksi berupa mengikuti program pembinaan khusus pendalaman bidang pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijatuhkan oleh Menteri kepada gubernur serta oleh gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat kepada bupati/wali kota.
(3) Penjatuhan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didasarkan atas hasil pemeriksaan secara teliti, objektif, dan didukung dengan data, informasi, dan/atau dokumen lainnya yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran dimaksud.
(4) Menteri atau gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat sesuai dengan kewenangannya menugaskan APIP untuk melakukan pemeriksaan dugaan pelanggaran
administratif yang dilaporkan atau diadukan.
(5) Proses administratif penjatuhan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh:
a. inspektorat jenderal Kementerian, untuk sanksi yang dijatuhkan oleh Menteri; dan
b. perangkat gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat, untuk sanksi yang dijatuhkan oleh gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.
(6) Ketentuan mengenai pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (19) sampai dengan ayat
(21) berlaku secara mutatis mutandis terhadap pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
(7) Ketentuan mengenai program pembinaan khusus pendalaman bidang pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (12) sampai dengan ayat
(15) berlaku secara mutatis mutandis terhadap program pembinaan khusus pendalaman bidang pemerintahan dalam penjatuhan sanksi atas pelanggaran administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Article 47
Dalam hal gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat sesuai dengan kewenangannya tidak menjatuhkan sanksi administratif, penjatuhan sanksi administratif diambil alih oleh Menteri.
Article 48
(1) Ketentuan mengenai tata cara penjatuhan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 sampai dengan Pasal 47 berlaku secara mutatis mutandis terhadap tata cara penjatuhan sanksi kepada wakil kepala daerah yang melaksanakan tugas sebagai kepala daerah.
(2) Dalam hal pejabat yang ditunjuk melaksanakan tugas kepala daerah berasal dari pegawai negeri sipil melakukan pelanggaran administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) diberhentikan secara langsung dari jabatan pelaksana tugas kepala daerah dan
dikembalikan ke unit kerja asalnya.
(1) Kepala daerah, wakil kepala daerah, anggota DPRD, dan daerah yang melakukan pelanggaran administratif dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dijatuhi sanksi administratif.
(2) Pelanggaran administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah tidak melaksanakan program strategis nasional;
b. kepala daerah tidak menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan ringkasan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dalam waktu 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir kepada:
1. melalui Menteri, untuk daerah provinsi; atau
2. Menteri melalui gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat, untuk daerah kabupaten/kota.
c. kepala daerah tidak menyampaikan laporan keterangan pertanggungjawaban kepada DPRD dalam waktu 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir;
d. kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah menjadi pengurus suatu perusahaan, baik milik swasta maupun milik negara/daerah atau pengurus yayasan bidang apa pun;
e. kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dari
Menteri;
f. kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah meninggalkan tugas dan wilayah kerja lebih dari 7 (tujuh) hari kerja berturut-turut atau tidak berturut- turut dalam waktu 1 (satu) bulan tanpa izin dari Menteri untuk gubernur dan wakil gubernur serta tanpa izin dari gubernur untuk bupati dan wakil bupati atau wali kota dan wakil wali kota, kecuali jika dilakukan untuk kepentingan pengobatan yang bersifat mendesak;
g. kepala daerah tidak menyampaikan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah kepada Menteri/gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah ditetapkan;
h. kepala daerah dan anggota DPRD serta daerah masih memberlakukan peraturan daerah yang telah dibatalkan oleh Menteri atau oleh gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat;
i. daerah masih memberlakukan peraturan daerah mengenai pajak daerah dan/atau retribusi daerah yang dibatalkan oleh Menteri atau dibatalkan oleh gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat;
j. kepala daerah tidak menyebarluaskan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah yang telah diundangkan;
k. kepala daerah dan anggota DPRD tidak MENETAPKAN peraturan daerah tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah dan rencana pembangunan jangka menengah daerah;
l. kepala daerah tidak MENETAPKAN peraturan kepala daerah tentang rencana kerja Pemerintah Daerah;
m. kepala daerah melakukan pungutan atau dengan sebutan lain di luar yang diatur dalam UNDANG-UNDANG;
n. kepala daerah tidak mengajukan rancangan peraturan daerah tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah kepada DPRD sesuai dengan waktu
yang ditentukan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan;
o. kepala daerah dan anggota DPRD tidak menyetujui bersama rancangan peraturan daerah tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah sebelum dimulainya tahun anggaran setiap tahun;
p. kepala daerah tidak mengumumkan informasi tentang pelayanan publik kepada masyarakat melalui media dan tempat yang dapat diakses oleh masyarakat luas;
q. kepala daerah tidak memberikan pelayanan perizinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
r. kepala daerah tidak melaksanakan rekomendasi Ombudsman sebagai tindak lanjut pengaduan masyarakat atas:
1. penyelenggara Pemerintahan Daerah yang tidak melaksanakan kewajiban dan/atau melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pelayanan publik; dan
2. pelaksana yang memberi pelayanan yang tidak sesuai dengan standar pelayanan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pelayanan publik;
s. kepala daerah tidak mengumumkan informasi pembangunan daerah dan informasi keuangan daerah kepada masyarakat serta tidak menyampaikan informasi keuangan daerah kepada Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 37
(1) Kepala daerah, wakil kepala daerah, anggota DPRD, dan daerah yang melakukan pelanggaran administratif
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) dijatuhi sanksi administratif oleh PRESIDEN, Menteri, dan gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat sesuai dengan kewenangannya setelah dilakukan verifikasi dan/atau pemeriksaan secara teliti, objektif, dan didukung dengan data, informasi, dan/atau dokumen lainnya yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran dimaksud.
(2) Data, informasi, dan/atau dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berasal dari:
a. informasi tertulis dari kepala daerah dan pimpinan DPRD;
b. informasi tertulis dari pimpinan lembaga negara;
c. laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan;
d. laporan hasil pembinaan dan pengawasan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian;
e. laporan atau pengaduan masyarakat; dan/atau
f. bentuk lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Sanksi administratif yang dijatuhkan merupakan tindak lanjut hasil Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan sebagai bagian dari Pembinaan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
(4) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri atas:
a. teguran tertulis;
b. tidak dibayarkan hak keuangan selama 3 (tiga) bulan;
c. tidak dibayarkan hak keuangan selama 6 (enam) bulan;
d. penundaan evaluasi rancangan peraturan daerah;
e. pengambilalihan kewenangan perizinan;
f. penundaan atau pemotongan dana alokasi umum dan/atau dana bagi hasil;
g. mengikuti program pembinaan khusus pendalaman bidang pemerintahan;
h. pemberhentian sementara selama 3 (tiga) bulan;
dan/atau
i. pemberhentian.
(1) Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang melakukan pelanggaran administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) huruf a dijatuhi sanksi administratif secara bertahap berupa:
a. teguran tertulis;
b. teguran tertulis kedua;
c. pemberhentian sementara selama 3 (tiga) bulan;
dan/atau
d. pemberhentian.
(2) Sanksi teguran tertulis dan teguran tertulis kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dijatuhkan oleh Menteri kepada gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat kepada bupati/wali kota dan/atau wakil bupati/wakil wali kota.
(3) Penjatuhan sanksi teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a didasarkan atas hasil verifikasi secara teliti, objektif, dan didukung dengan data, informasi, dan/atau dokumen lainnya yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran.
(4) Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang dijatuhi sanksi teguran tertulis wajib menindaklanjuti sanksi yang dijatuhkan.
(5) Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang tetap tidak menjalankan program strategis nasional setelah paling cepat 14 (empat belas) hari dan paling lambat 21 (dua puluh satu) hari sejak penjatuhan teguran tertulis dijatuhi sanksi berupa teguran tertulis kedua.
(6) Penjatuhan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) didasarkan atas hasil verifikasi secara teliti, objektif, dan didukung dengan data, informasi, dan/atau dokumen lainnya yang berkaitan dengan tidak ditaatinya sanksi teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4).
(7) Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang dijatuhi sanksi teguran tertulis kedua wajib menindaklanjuti sanksi yang dijatuhkan.
(8) Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang tetap tidak menjalankan program strategis nasional setelah paling cepat 14 (empat belas) hari dan paling lambat 21 (dua puluh satu) hari sejak penjatuhan teguran tertulis kedua dijatuhi sanksi berupa pemberhentian sementara selama 3 (tiga) bulan.
(9) Sanksi pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dijatuhkan oleh PRESIDEN kepada gubernur dan/atau wakil gubernur atas usulan Menteri serta oleh Menteri kepada bupati/wali kota dan/atau wakil bupati/wakil wali kota.
(10) Usulan pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (9) ditindaklanjuti paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak usulan diterima.
(11) Penjatuhan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (8) didasarkan atas hasil pemeriksaan secara teliti, objektif, dan didukung dengan data, informasi, dan/atau dokumen lainnya yang berkaitan dengan tidak ditaatinya sanksi teguran tertulis kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (7).
(12) Selama diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (8), kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah tidak mendapatkan hak protokoler serta hanya diberikan hak keuangan berupa gaji pokok, tunjangan anak, dan tunjangan istri/suami.
(13) Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang tetap tidak menjalankan program strategis nasional setelah selesai menjalani pemberhentian sementara selama 3
(tiga) bulan dijatuhi sanksi berupa pemberhentian.
(14) Sanksi pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat
(13) dijatuhkan oleh PRESIDEN kepada gubernur dan/atau wakil gubernur atas usulan Menteri serta oleh Menteri kepada bupati/wali kota dan/atau wakil bupati/ wakil wali kota.
(15) Usulan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat
(14) ditindaklanjuti paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak usulan diterima.
(16) Penjatuhan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (13) didasarkan atas hasil pemeriksaan secara teliti, objektif, dan didukung dengan data, informasi, dan/atau dokumen lainnya yang berkaitan dengan tidak ditaatinya sanksi pemberhentian sementara selama 3 (tiga) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (8).
(17) Menteri atau gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat sesuai dengan kewenangannya menugaskan APIP untuk melakukan pemeriksaan dugaan pelanggaran administratif yang dilaporkan atau diadukan.
(18) Proses administratif dan verifikasi penjatuhan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan ayat (5) serta proses administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dan ayat (13) dilakukan oleh:
a. inspektorat jenderal Kementerian, untuk sanksi yang dijatuhkan oleh PRESIDEN atau Menteri; dan
b. perangkat gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat, untuk sanksi yang dijatuhkan oleh gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.
(19) Pemeriksaan oleh APIP sebagaimana dimaksud pada ayat
(17) dilakukan dengan ketentuan:
a. APIP Kementerian melakukan pemeriksaan terhadap gubernur dan/atau wakil gubernur dan menyampaikan hasil pemeriksaannya kepada Menteri;
b. perangkat gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat melakukan pemeriksaan terhadap bupati/wali kota dan/atau wakil bupati/wakil wali kota dan
menyampaikan hasil pemeriksaannya kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat; dan
c. pemeriksaan dilakukan paling lama 45 (empat puluh lima) hari kerja.
(20) APIP sebagaimana dimaksud pada ayat (19) berwenang:
a. melakukan klarifikasi dan validasi terhadap laporan atau pengaduan;
b. mengumpulkan fakta, data, dan/atau keterangan yang diperlukan;
c. memeriksa kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang diduga melakukan pelanggaran administratif serta pihak terkait lainnya;
d. meminta keterangan lebih lanjut dari pihak yang melaporkan atau mengadukan; dan
e. memberikan rekomendasi terkait tindak lanjut hasil pemeriksaan.
(21) Dalam pelaksanaan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (20) huruf e, APIP dapat berkoordinasi dengan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian terkait dan dapat dibantu oleh pakar atau tenaga ahli sesuai dengan kompetensi yang dibutuhkan.
Article 39
Article 40
(1) Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang melakukan pelanggaran administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) huruf d dan huruf e dijatuhi sanksi administratif berupa pemberhentian sementara selama 3 (tiga) bulan.
(2) Sanksi pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijatuhkan oleh PRESIDEN kepada gubernur dan/atau wakil gubernur atas usulan Menteri serta oleh Menteri kepada bupati/wali kota dan/atau wakil bupati/wakil wali kota.
(3) Penjatuhan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didasarkan atas hasil pemeriksaan secara teliti, objektif, dan didukung dengan data, informasi, dan/atau dokumen lainnya yang berkaitan dengan dugaan
pelanggaran.
(4) Menteri menugaskan APIP untuk melakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) Proses administratif penjatuhan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh inspektorat jenderal Kementerian.
(6) Ketentuan mengenai pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (19) sampai dengan ayat
(21) berlaku secara mutatis mutandis terhadap pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
Article 41
(1) Kepala daerah yang melakukan pelanggaran administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) huruf g dijatuhi sanksi administratif berupa teguran tertulis.
(2) Sanksi teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dijatuhkan oleh Menteri kepada gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat kepada bupati/wali kota dan/atau wakil bupati/wakil wali kota.
(3) Ketentuan mengenai verifikasi dan penjatuhan sanksi teguran tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (3) dan ayat (4) berlaku secara mutatis mutandis terhadap verifikasi dan penjatuhan sanksi teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Article 42
Article 43
(1) Daerah yang melakukan pelanggaran administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) huruf i dijatuhi sanksi administratif berupa penundaan atau pemotongan dana alokasi umum dan/atau dana bagi hasil.
(2) Sanksi penundaan atau pemotongan dana alokasi umum dan/atau dana bagi hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri untuk daerah provinsi serta oleh gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk daerah kabupaten/kota setelah dilakukan pemeriksaan secara teliti, objektif, dan didukung dengan data, informasi, dan/atau dokumen lainnya yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) serta berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
(3) Menteri atau gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat sesuai dengan kewenangannya menugaskan APIP untuk melakukan pemeriksaan dugaan pelanggaran administratif yang dilaporkan atau diadukan.
(4) Proses administratif penetapan sanksi oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh
inspektorat jenderal Kementerian.
(5) Proses administratif penetapan sanksi oleh gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh perangkat gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.
(6) Ketentuan mengenai pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (19) sampai dengan ayat
(21) berlaku secara mutatis mutandis terhadap pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(7) Penetapan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan kewenangan masing-masing disampaikan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang keuangan disertai dengan permintaan untuk melaksanakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 44
Article 45
Article 46
(1) Kepala daerah yang melakukan pelanggaran administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) huruf r dijatuhi sanksi administratif berupa mengikuti program pembinaan khusus pendalaman bidang pemerintahan.
(2) Sanksi berupa mengikuti program pembinaan khusus pendalaman bidang pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijatuhkan oleh Menteri kepada gubernur serta oleh gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat kepada bupati/wali kota.
(3) Penjatuhan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didasarkan atas hasil pemeriksaan secara teliti, objektif, dan didukung dengan data, informasi, dan/atau dokumen lainnya yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran dimaksud.
(4) Menteri atau gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat sesuai dengan kewenangannya menugaskan APIP untuk melakukan pemeriksaan dugaan pelanggaran
administratif yang dilaporkan atau diadukan.
(5) Proses administratif penjatuhan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh:
a. inspektorat jenderal Kementerian, untuk sanksi yang dijatuhkan oleh Menteri; dan
b. perangkat gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat, untuk sanksi yang dijatuhkan oleh gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.
(6) Ketentuan mengenai pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (19) sampai dengan ayat
(21) berlaku secara mutatis mutandis terhadap pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
(7) Ketentuan mengenai program pembinaan khusus pendalaman bidang pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (12) sampai dengan ayat
(15) berlaku secara mutatis mutandis terhadap program pembinaan khusus pendalaman bidang pemerintahan dalam penjatuhan sanksi atas pelanggaran administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Article 47
Dalam hal gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat sesuai dengan kewenangannya tidak menjatuhkan sanksi administratif, penjatuhan sanksi administratif diambil alih oleh Menteri.
Article 48
(1) Ketentuan mengenai tata cara penjatuhan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 sampai dengan Pasal 47 berlaku secara mutatis mutandis terhadap tata cara penjatuhan sanksi kepada wakil kepala daerah yang melaksanakan tugas sebagai kepala daerah.
(2) Dalam hal pejabat yang ditunjuk melaksanakan tugas kepala daerah berasal dari pegawai negeri sipil melakukan pelanggaran administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) diberhentikan secara langsung dari jabatan pelaksana tugas kepala daerah dan
dikembalikan ke unit kerja asalnya.
Pendanaan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat bersumber dari anggaran dan pendapatan belanja negara dan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah bersumber dari anggaran dan pendapatan belanja daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam hal perangkat gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat belum terbentuk, Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di kabupaten/kota dilaksanakan oleh Perangkat Daerah provinsi yang mempunyai tugas membantu kepala daerah membina dan mengawasi pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
Pada saat PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku:
1. Semua peraturan perundang-undangan yang berkaitan secara langsung dengan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah wajib mendasarkan pengaturannya pada PERATURAN PEMERINTAH ini.
2. Semua peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang belum diganti dan tidak bertentangan dengan ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini atau tidak diatur secara khusus dalam PERATURAN PEMERINTAH ini.
3. Semua peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tata cara penjatuhan sanksi administratif dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada kepala daerah, wakil kepala daerah, anggota DPRD, dan daerah dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang belum diganti dan tidak bertentangan dengan ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini atau tidak diatur secara khusus dalam PERATURAN PEMERINTAH ini.
4. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4593), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Article 52
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 April 2017
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 April 2017
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY
(1) APIP wajib melakukan pemeriksaan atas dugaan penyimpangan yang dilaporkan atau diadukan oleh masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22.
(2) Dalam melakukan pemeriksaan atas dugaan penyimpangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) APIP melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum.
(3) Aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan atas laporan atau pengaduan yang disampaikan oleh masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 sesuai tata cara penanganan laporan atau pengaduan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan setelah terlebih dahulu berkoordinasi dengan APIP.
(4) Pemeriksaan oleh APIP dan aparat penegak hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) dilakukan setelah terpenuhi semua unsur laporan atau
pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat
(2).
(5) APIP dan aparat penegak hukum melakukan koordinasi dalam penanganan laporan atau pengaduan setelah terlebih dahulu melakukan pengumpulan dan verifikasi data awal.
(6) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (5) dilakukan dalam bentuk:
a. pemberian informasi;
b. verifikasi;
c. pengumpulan data dan keterangan;
d. pemaparan hasil pemeriksaan penanganan laporan atau pengaduan masyarakat dimaksud; dan/atau
e. bentuk koordinasi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7) Koordinasi antara APIP dan aparat penegak hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat
(5) dilaksanakan sesuai dengan fungsi dan kewenangan masing-masing antara:
a. inspektorat jenderal Kementerian, inspektorat jenderal kementerian terkait, unit pengawasan lembaga pemerintah nonkementerian, inspektorat provinsi, dan/atau inspektorat kabupaten/kota; dan
b. kepolisian dan/atau kejaksaan.
(8) Hasil koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dituangkan dalam berita acara.
(9) Jika berdasarkan hasil koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) ditemukan bukti adanya penyimpangan yang bersifat administratif, proses lebih lanjut diserahkan kepada APIP untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai administrasi pemerintahan.
(10) Jika berdasarkan hasil koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) ditemukan bukti permulaan adanya penyimpangan yang bersifat pidana, proses lebih lanjut diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk
ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang melakukan pelanggaran administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) huruf a dijatuhi sanksi administratif secara bertahap berupa:
a. teguran tertulis;
b. teguran tertulis kedua;
c. pemberhentian sementara selama 3 (tiga) bulan;
dan/atau
d. pemberhentian.
(2) Sanksi teguran tertulis dan teguran tertulis kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dijatuhkan oleh Menteri kepada gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat kepada bupati/wali kota dan/atau wakil bupati/wakil wali kota.
(3) Penjatuhan sanksi teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a didasarkan atas hasil verifikasi secara teliti, objektif, dan didukung dengan data, informasi, dan/atau dokumen lainnya yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran.
(4) Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang dijatuhi sanksi teguran tertulis wajib menindaklanjuti sanksi yang dijatuhkan.
(5) Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang tetap tidak menjalankan program strategis nasional setelah paling cepat 14 (empat belas) hari dan paling lambat 21 (dua puluh satu) hari sejak penjatuhan teguran tertulis dijatuhi sanksi berupa teguran tertulis kedua.
(6) Penjatuhan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) didasarkan atas hasil verifikasi secara teliti, objektif, dan didukung dengan data, informasi, dan/atau dokumen lainnya yang berkaitan dengan tidak ditaatinya sanksi teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4).
(7) Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang dijatuhi sanksi teguran tertulis kedua wajib menindaklanjuti sanksi yang dijatuhkan.
(8) Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang tetap tidak menjalankan program strategis nasional setelah paling cepat 14 (empat belas) hari dan paling lambat 21 (dua puluh satu) hari sejak penjatuhan teguran tertulis kedua dijatuhi sanksi berupa pemberhentian sementara selama 3 (tiga) bulan.
(9) Sanksi pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dijatuhkan oleh PRESIDEN kepada gubernur dan/atau wakil gubernur atas usulan Menteri serta oleh Menteri kepada bupati/wali kota dan/atau wakil bupati/wakil wali kota.
(10) Usulan pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (9) ditindaklanjuti paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak usulan diterima.
(11) Penjatuhan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (8) didasarkan atas hasil pemeriksaan secara teliti, objektif, dan didukung dengan data, informasi, dan/atau dokumen lainnya yang berkaitan dengan tidak ditaatinya sanksi teguran tertulis kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (7).
(12) Selama diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (8), kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah tidak mendapatkan hak protokoler serta hanya diberikan hak keuangan berupa gaji pokok, tunjangan anak, dan tunjangan istri/suami.
(13) Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang tetap tidak menjalankan program strategis nasional setelah selesai menjalani pemberhentian sementara selama 3
(tiga) bulan dijatuhi sanksi berupa pemberhentian.
(14) Sanksi pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat
(13) dijatuhkan oleh PRESIDEN kepada gubernur dan/atau wakil gubernur atas usulan Menteri serta oleh Menteri kepada bupati/wali kota dan/atau wakil bupati/ wakil wali kota.
(15) Usulan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat
(14) ditindaklanjuti paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak usulan diterima.
(16) Penjatuhan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (13) didasarkan atas hasil pemeriksaan secara teliti, objektif, dan didukung dengan data, informasi, dan/atau dokumen lainnya yang berkaitan dengan tidak ditaatinya sanksi pemberhentian sementara selama 3 (tiga) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (8).
(17) Menteri atau gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat sesuai dengan kewenangannya menugaskan APIP untuk melakukan pemeriksaan dugaan pelanggaran administratif yang dilaporkan atau diadukan.
(18) Proses administratif dan verifikasi penjatuhan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan ayat (5) serta proses administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dan ayat (13) dilakukan oleh:
a. inspektorat jenderal Kementerian, untuk sanksi yang dijatuhkan oleh PRESIDEN atau Menteri; dan
b. perangkat gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat, untuk sanksi yang dijatuhkan oleh gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.
(19) Pemeriksaan oleh APIP sebagaimana dimaksud pada ayat
(17) dilakukan dengan ketentuan:
a. APIP Kementerian melakukan pemeriksaan terhadap gubernur dan/atau wakil gubernur dan menyampaikan hasil pemeriksaannya kepada Menteri;
b. perangkat gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat melakukan pemeriksaan terhadap bupati/wali kota dan/atau wakil bupati/wakil wali kota dan
menyampaikan hasil pemeriksaannya kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat; dan
c. pemeriksaan dilakukan paling lama 45 (empat puluh lima) hari kerja.
(20) APIP sebagaimana dimaksud pada ayat (19) berwenang:
a. melakukan klarifikasi dan validasi terhadap laporan atau pengaduan;
b. mengumpulkan fakta, data, dan/atau keterangan yang diperlukan;
c. memeriksa kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang diduga melakukan pelanggaran administratif serta pihak terkait lainnya;
d. meminta keterangan lebih lanjut dari pihak yang melaporkan atau mengadukan; dan
e. memberikan rekomendasi terkait tindak lanjut hasil pemeriksaan.
(21) Dalam pelaksanaan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (20) huruf e, APIP dapat berkoordinasi dengan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian terkait dan dapat dibantu oleh pakar atau tenaga ahli sesuai dengan kompetensi yang dibutuhkan.
(1) Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang melakukan pelanggaran administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) huruf b, huruf c, huruf f, huruf j, huruf p, dan huruf s dijatuhi sanksi administratif secara bertahap berupa:
a. teguran tertulis;
b. teguran tertulis kedua; dan/atau
c. mengikuti program pembinaan khusus pendalaman bidang pemerintahan.
(2) Sanksi teguran tertulis dan teguran tertulis kedua terhadap pelanggaran administratif sebagaimana dimaksud dalam:
a. Pasal 36 ayat (2) huruf b, huruf c, huruf j, huruf p, dan huruf s dijatuhkan oleh Menteri kepada
gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat kepada bupati/wali kota dan/atau wakil bupati/wakil wali kota; dan
b. Pasal 36 ayat (2) huruf f dijatuhkan oleh PRESIDEN kepada gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh Menteri kepada bupati/wali kota dan/atau wakil bupati/wali kota.
(3) Sanksi mengikuti program pembinaan khusus pendalaman bidang pemerintahan terhadap pelanggaran administratif sebagaimana dimaksud dalam:
a. Pasal 36 ayat (2) huruf b, huruf c, huruf j, huruf p, dan huruf s dijatuhkan oleh Menteri kepada gubernur serta oleh gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat kepada bupati/wali kota; dan
b. Pasal 36 ayat (2) huruf f dijatuhkan oleh PRESIDEN untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh Menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota.
(4) Ketentuan mengenai verifikasi dan penjatuhan sanksi teguran tertulis dan teguran tertulis kedua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (3) sampai dengan ayat (7) berlaku secara mutatis mutandis terhadap verifikasi dan penjatuhan sanksi teguran tertulis dan teguran tertulis kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b.
(5) Kepala daerah yang tetap melakukan pelanggaran administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat
(2) huruf b, huruf c, huruf f, huruf j, huruf p, dan huruf s setelah paling cepat 14 (empat belas) hari dan paling lambat 21 (dua puluh satu) hari sejak penjatuhan teguran tertulis kedua dijatuhi sanksi berupa mengikuti program pembinaan khusus pendalaman bidang pemerintahan.
(6) Penjatuhan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) didasarkan atas hasil pemeriksaan secara teliti, objektif, dan didukung dengan data, informasi, dan/atau
dokumen lainnya yang berkaitan dengan tidak ditaatinya sanksi teguran tertulis kedua.
(7) Wakil kepala daerah yang tetap melakukan pelanggaran administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat
(2) huruf f setelah paling cepat 14 (empat belas) hari dan paling lambat 21 (dua puluh satu) hari sejak penjatuhan teguran tertulis kedua dijatuhi sanksi berupa mengikuti program pembinaan khusus pendalaman bidang pemerintahan.
(8) Penjatuhan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) didasarkan atas hasil pemeriksaan secara teliti, objektif, dan didukung dengan data, informasi, dan/atau dokumen lainnya yang berkaitan dengan tidak ditaatinya sanksi teguran tertulis kedua.
(9) Menteri atau gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat sesuai dengan kewenangannya menugaskan APIP untuk melakukan pemeriksaan dugaan pelanggaran administratif yang dilaporkan atau diadukan.
(10) Proses administratif dan verifikasi penjatuhan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b serta proses administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (7) dilakukan oleh:
a. inspektorat jenderal Kementerian, untuk sanksi yang dijatuhkan oleh PRESIDEN atau Menteri; dan
b. perangkat gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat, untuk sanksi yang dijatuhkan oleh gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.
(11) Ketentuan mengenai pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (19) sampai dengan ayat
(21) berlaku secara mutatis mutandis terhadap pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (9).
(12) Program pembinaan khusus pendalaman bidang pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (7) dilaksanakan dalam bentuk:
a. orientasi pendalaman bidang tugas terhadap kegiatan yang sejenis;
b. pembelajaran dari keberhasilan bidang yang sama di tempat lain; dan/atau
c. melaksanakan kegiatan program pembinaan khusus lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(13) Program pembinaan khusus pendalaman bidang pemerintahan dilaksanakan paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 3 (tiga) bulan.
(14) Selama kepala daerah mengikuti program pembinaan khusus pendalaman bidang pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (12), tugas dan kewenangannya dilaksanakan oleh wakil kepala daerah atau pejabat yang ditunjuk.
(15) Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang mengikuti program pembinaan khusus pendalaman bidang pemerintahan tetap diberikan hak keuangannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(16) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan program pembinaan khusus pendalaman bidang pemerintahan diatur dalam Peraturan Menteri.
(1) Kepala daerah dan/atau anggota DPRD yang melakukan pelanggaran administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) huruf h, huruf k, dan huruf l dijatuhi sanksi administratif berupa tidak dibayarkan hak keuangan selama 3 (tiga) bulan.
(2) Hak keuangan yang tidak dibayarkan selama 3 (tiga) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi seluruh hak keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai hak keuangan kepala daerah dan anggota
DPRD.
(3) Sanksi tidak dibayarkan hak keuangan selama 3 (tiga) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dijatuhkan oleh Menteri kepada gubernur dan/atau anggota DPRD provinsi serta oleh gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat kepada bupati/wali kota dan/atau anggota DPRD kabupaten/kota.
(4) Penjatuhan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) didasarkan atas hasil pemeriksaan secara teliti, objektif, dan didukung dengan data, informasi, dan/atau dokumen lainnya yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran.
(5) Khusus untuk pelanggaran administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) huruf h, selain sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dijatuhi sanksi berupa penundaan evaluasi rancangan peraturan daerah kepada daerah.
(6) Menteri atau gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat sesuai dengan kewenangannya menugaskan APIP untuk melakukan pemeriksaan dugaan pelanggaran administratif yang dilaporkan atau diadukan.
(7) Proses administratif penjatuhan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (5) dilakukan oleh:
a. inspektorat jenderal Kementerian, untuk sanksi yang dijatuhkan oleh Menteri; dan
b. perangkat gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat, untuk sanksi yang dijatuhkan oleh gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.
(8) Ketentuan mengenai pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (19) sampai dengan ayat
(21) berlaku secara mutatis mutandis terhadap pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (6).
(9) Hasil pelaksanaan terhadap penjatuhan sanksi tidak dibayarkan hak keuangan selama 3 (tiga) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaporkan oleh:
a. sekretaris daerah provinsi kepada Menteri melalui inspektorat jenderal Kementerian, untuk sanksi
yang dijatuhkan kepada gubernur dan/atau anggota DPRD provinsi; dan
b. sekretaris daerah kabupaten/kota kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat melalui perangkat gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat, untuk sanksi yang dijatuhkan kepada bupati/wali kota dan/atau anggota DPRD kabupaten/kota.
(10) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (5) tidak diterapkan pada saat kepala daerah dan/atau anggota DPRD yang dijatuhi sanksi masih mengajukan keberatan kepada PRESIDEN untuk peraturan daerah provinsi dan kepada Menteri untuk peraturan daerah kabupaten/kota.
(1) Kepala daerah dan/atau anggota DPRD yang melakukan pelanggaran administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) huruf m, huruf n, dan huruf o dijatuhi sanksi administratif berupa tidak dibayarkan hak keuangan selama 6 (enam) bulan.
(2) Hak keuangan yang tidak dibayarkan selama 6 (enam) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi seluruh hak keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai hak keuangan kepala daerah dan serta anggota DPRD.
(3) Sanksi tidak dibayarkan hak keuangan selama 6 (enam) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dijatuhkan oleh Menteri kepada gubernur dan/atau anggota DPRD provinsi serta oleh gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat kepada bupati/wali kota dan/atau anggota DPRD kabupaten/kota.
(4) Penjatuhan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) didasarkan atas hasil pemeriksaan secara teliti, objektif, dan didukung dengan data, informasi, dan/atau
dokumen lainnya yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran.
(5) Menteri atau gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat sesuai dengan kewenangannya menugaskan APIP untuk melakukan pemeriksaan dugaan pelanggaran administratif yang dilaporkan atau diadukan.
(6) Proses administratif penjatuhan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh:
a. inspektorat jenderal Kementerian, untuk sanksi yang dijatuhkan oleh Menteri; dan
b. perangkat gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat, untuk sanksi yang dijatuhkan oleh gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.
(7) Ketentuan mengenai pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (19) sampai dengan ayat
(21) berlaku secara mutatis mutandis terhadap pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
(8) Hasil pelaksanaan terhadap penjatuhan sanksi tidak dibayarkan hak keuangan selama 6 (enam) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaporkan oleh:
a. sekretaris daerah provinsi kepada Menteri melalui inspektorat jenderal Kementerian, untuk sanksi yang dijatuhkan kepada gubernur dan/atau anggota DPRD provinsi; dan
b. sekretaris daerah kabupaten/kota kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat melalui perangkat gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat, untuk sanksi yang dijatuhkan kepada bupati/wali kota dan/atau anggota DPRD kabupaten/kota.
(9) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dapat dijatuhkan kepada anggota DPRD apabila keterlambatan penetapan anggaran pendapatan dan belanja daerah disebabkan oleh kepala daerah terlambat menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah kepada DPRD dari jadwal yang telah ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Kepala daerah yang melakukan pelanggaran administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) huruf q dijatuhi sanksi administratif secara bertahap berupa:
a. teguran tertulis;
b. teguran tertulis kedua; dan/atau
c. pengambilalihan kewenangan perizinan.
(2) Sanksi teguran tertulis dan teguran tertulis kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dijatuhkan oleh Menteri kepada gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat kepada bupati/wali kota dan/atau wakil bupati/wakil wali kota.
(3) Sanksi pengambilalihan kewenangan perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijatuhkan oleh Menteri kepada gubernur serta oleh gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat kepada bupati/wali kota.
(4) Ketentuan mengenai verifikasi dan penjatuhan sanksi teguran tertulis dan teguran tertulis kedua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (3) sampai dengan ayat (7) berlaku secara mutatis mutandis terhadap verifikasi dan penjatuhan sanksi teguran tertulis dan teguran tertulis kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b.
(5) Kepala daerah yang tetap tidak memberikan pelayanan perizinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan setelah paling cepat 14 (empat belas) hari dan paling lambat 21 (dua puluh satu) hari sejak penjatuhan teguran tertulis kedua dijatuhi sanksi berupa pengambilalihan kewenangan perizinan.
(6) Penjatuhan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) didasarkan atas hasil pemeriksaan secara teliti, objektif, dan didukung dengan data, informasi, dan/atau dokumen lainnya yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran.
(7) Menteri atau gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat sesuai dengan kewenangannya menugaskan APIP untuk
melakukan pemeriksaan dugaan pelanggaran administratif yang dilaporkan atau diadukan.
(8) Proses administratif dan verifikasi penjatuhan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) serta proses administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh:
a. inspektorat jenderal Kementerian, untuk sanksi yang dijatuhkan oleh Menteri; dan
b. perangkat gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat, untuk sanksi yang dijatuhkan oleh gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.
(9) Ketentuan mengenai pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (19) sampai dengan ayat
(21) berlaku secara mutatis mutandis terhadap pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
(10) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengambilalihan kewenangan perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Menteri.
(1) Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang melakukan pelanggaran administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) huruf b, huruf c, huruf f, huruf j, huruf p, dan huruf s dijatuhi sanksi administratif secara bertahap berupa:
a. teguran tertulis;
b. teguran tertulis kedua; dan/atau
c. mengikuti program pembinaan khusus pendalaman bidang pemerintahan.
(2) Sanksi teguran tertulis dan teguran tertulis kedua terhadap pelanggaran administratif sebagaimana dimaksud dalam:
a. Pasal 36 ayat (2) huruf b, huruf c, huruf j, huruf p, dan huruf s dijatuhkan oleh Menteri kepada
gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat kepada bupati/wali kota dan/atau wakil bupati/wakil wali kota; dan
b. Pasal 36 ayat (2) huruf f dijatuhkan oleh PRESIDEN kepada gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh Menteri kepada bupati/wali kota dan/atau wakil bupati/wali kota.
(3) Sanksi mengikuti program pembinaan khusus pendalaman bidang pemerintahan terhadap pelanggaran administratif sebagaimana dimaksud dalam:
a. Pasal 36 ayat (2) huruf b, huruf c, huruf j, huruf p, dan huruf s dijatuhkan oleh Menteri kepada gubernur serta oleh gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat kepada bupati/wali kota; dan
b. Pasal 36 ayat (2) huruf f dijatuhkan oleh PRESIDEN untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh Menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota.
(4) Ketentuan mengenai verifikasi dan penjatuhan sanksi teguran tertulis dan teguran tertulis kedua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (3) sampai dengan ayat (7) berlaku secara mutatis mutandis terhadap verifikasi dan penjatuhan sanksi teguran tertulis dan teguran tertulis kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b.
(5) Kepala daerah yang tetap melakukan pelanggaran administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat
(2) huruf b, huruf c, huruf f, huruf j, huruf p, dan huruf s setelah paling cepat 14 (empat belas) hari dan paling lambat 21 (dua puluh satu) hari sejak penjatuhan teguran tertulis kedua dijatuhi sanksi berupa mengikuti program pembinaan khusus pendalaman bidang pemerintahan.
(6) Penjatuhan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) didasarkan atas hasil pemeriksaan secara teliti, objektif, dan didukung dengan data, informasi, dan/atau
dokumen lainnya yang berkaitan dengan tidak ditaatinya sanksi teguran tertulis kedua.
(7) Wakil kepala daerah yang tetap melakukan pelanggaran administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat
(2) huruf f setelah paling cepat 14 (empat belas) hari dan paling lambat 21 (dua puluh satu) hari sejak penjatuhan teguran tertulis kedua dijatuhi sanksi berupa mengikuti program pembinaan khusus pendalaman bidang pemerintahan.
(8) Penjatuhan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) didasarkan atas hasil pemeriksaan secara teliti, objektif, dan didukung dengan data, informasi, dan/atau dokumen lainnya yang berkaitan dengan tidak ditaatinya sanksi teguran tertulis kedua.
(9) Menteri atau gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat sesuai dengan kewenangannya menugaskan APIP untuk melakukan pemeriksaan dugaan pelanggaran administratif yang dilaporkan atau diadukan.
(10) Proses administratif dan verifikasi penjatuhan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b serta proses administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (7) dilakukan oleh:
a. inspektorat jenderal Kementerian, untuk sanksi yang dijatuhkan oleh PRESIDEN atau Menteri; dan
b. perangkat gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat, untuk sanksi yang dijatuhkan oleh gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.
(11) Ketentuan mengenai pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (19) sampai dengan ayat
(21) berlaku secara mutatis mutandis terhadap pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (9).
(12) Program pembinaan khusus pendalaman bidang pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (7) dilaksanakan dalam bentuk:
a. orientasi pendalaman bidang tugas terhadap kegiatan yang sejenis;
b. pembelajaran dari keberhasilan bidang yang sama di tempat lain; dan/atau
c. melaksanakan kegiatan program pembinaan khusus lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(13) Program pembinaan khusus pendalaman bidang pemerintahan dilaksanakan paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 3 (tiga) bulan.
(14) Selama kepala daerah mengikuti program pembinaan khusus pendalaman bidang pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (12), tugas dan kewenangannya dilaksanakan oleh wakil kepala daerah atau pejabat yang ditunjuk.
(15) Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang mengikuti program pembinaan khusus pendalaman bidang pemerintahan tetap diberikan hak keuangannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(16) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan program pembinaan khusus pendalaman bidang pemerintahan diatur dalam Peraturan Menteri.
(1) Kepala daerah dan/atau anggota DPRD yang melakukan pelanggaran administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) huruf h, huruf k, dan huruf l dijatuhi sanksi administratif berupa tidak dibayarkan hak keuangan selama 3 (tiga) bulan.
(2) Hak keuangan yang tidak dibayarkan selama 3 (tiga) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi seluruh hak keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai hak keuangan kepala daerah dan anggota
DPRD.
(3) Sanksi tidak dibayarkan hak keuangan selama 3 (tiga) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dijatuhkan oleh Menteri kepada gubernur dan/atau anggota DPRD provinsi serta oleh gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat kepada bupati/wali kota dan/atau anggota DPRD kabupaten/kota.
(4) Penjatuhan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) didasarkan atas hasil pemeriksaan secara teliti, objektif, dan didukung dengan data, informasi, dan/atau dokumen lainnya yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran.
(5) Khusus untuk pelanggaran administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) huruf h, selain sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dijatuhi sanksi berupa penundaan evaluasi rancangan peraturan daerah kepada daerah.
(6) Menteri atau gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat sesuai dengan kewenangannya menugaskan APIP untuk melakukan pemeriksaan dugaan pelanggaran administratif yang dilaporkan atau diadukan.
(7) Proses administratif penjatuhan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (5) dilakukan oleh:
a. inspektorat jenderal Kementerian, untuk sanksi yang dijatuhkan oleh Menteri; dan
b. perangkat gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat, untuk sanksi yang dijatuhkan oleh gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.
(8) Ketentuan mengenai pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (19) sampai dengan ayat
(21) berlaku secara mutatis mutandis terhadap pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (6).
(9) Hasil pelaksanaan terhadap penjatuhan sanksi tidak dibayarkan hak keuangan selama 3 (tiga) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaporkan oleh:
a. sekretaris daerah provinsi kepada Menteri melalui inspektorat jenderal Kementerian, untuk sanksi
yang dijatuhkan kepada gubernur dan/atau anggota DPRD provinsi; dan
b. sekretaris daerah kabupaten/kota kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat melalui perangkat gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat, untuk sanksi yang dijatuhkan kepada bupati/wali kota dan/atau anggota DPRD kabupaten/kota.
(10) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (5) tidak diterapkan pada saat kepala daerah dan/atau anggota DPRD yang dijatuhi sanksi masih mengajukan keberatan kepada PRESIDEN untuk peraturan daerah provinsi dan kepada Menteri untuk peraturan daerah kabupaten/kota.
(1) Kepala daerah dan/atau anggota DPRD yang melakukan pelanggaran administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) huruf m, huruf n, dan huruf o dijatuhi sanksi administratif berupa tidak dibayarkan hak keuangan selama 6 (enam) bulan.
(2) Hak keuangan yang tidak dibayarkan selama 6 (enam) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi seluruh hak keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai hak keuangan kepala daerah dan serta anggota DPRD.
(3) Sanksi tidak dibayarkan hak keuangan selama 6 (enam) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dijatuhkan oleh Menteri kepada gubernur dan/atau anggota DPRD provinsi serta oleh gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat kepada bupati/wali kota dan/atau anggota DPRD kabupaten/kota.
(4) Penjatuhan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) didasarkan atas hasil pemeriksaan secara teliti, objektif, dan didukung dengan data, informasi, dan/atau
dokumen lainnya yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran.
(5) Menteri atau gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat sesuai dengan kewenangannya menugaskan APIP untuk melakukan pemeriksaan dugaan pelanggaran administratif yang dilaporkan atau diadukan.
(6) Proses administratif penjatuhan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh:
a. inspektorat jenderal Kementerian, untuk sanksi yang dijatuhkan oleh Menteri; dan
b. perangkat gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat, untuk sanksi yang dijatuhkan oleh gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.
(7) Ketentuan mengenai pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (19) sampai dengan ayat
(21) berlaku secara mutatis mutandis terhadap pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
(8) Hasil pelaksanaan terhadap penjatuhan sanksi tidak dibayarkan hak keuangan selama 6 (enam) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaporkan oleh:
a. sekretaris daerah provinsi kepada Menteri melalui inspektorat jenderal Kementerian, untuk sanksi yang dijatuhkan kepada gubernur dan/atau anggota DPRD provinsi; dan
b. sekretaris daerah kabupaten/kota kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat melalui perangkat gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat, untuk sanksi yang dijatuhkan kepada bupati/wali kota dan/atau anggota DPRD kabupaten/kota.
(9) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dapat dijatuhkan kepada anggota DPRD apabila keterlambatan penetapan anggaran pendapatan dan belanja daerah disebabkan oleh kepala daerah terlambat menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah kepada DPRD dari jadwal yang telah ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Kepala daerah yang melakukan pelanggaran administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) huruf q dijatuhi sanksi administratif secara bertahap berupa:
a. teguran tertulis;
b. teguran tertulis kedua; dan/atau
c. pengambilalihan kewenangan perizinan.
(2) Sanksi teguran tertulis dan teguran tertulis kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dijatuhkan oleh Menteri kepada gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat kepada bupati/wali kota dan/atau wakil bupati/wakil wali kota.
(3) Sanksi pengambilalihan kewenangan perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijatuhkan oleh Menteri kepada gubernur serta oleh gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat kepada bupati/wali kota.
(4) Ketentuan mengenai verifikasi dan penjatuhan sanksi teguran tertulis dan teguran tertulis kedua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (3) sampai dengan ayat (7) berlaku secara mutatis mutandis terhadap verifikasi dan penjatuhan sanksi teguran tertulis dan teguran tertulis kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b.
(5) Kepala daerah yang tetap tidak memberikan pelayanan perizinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan setelah paling cepat 14 (empat belas) hari dan paling lambat 21 (dua puluh satu) hari sejak penjatuhan teguran tertulis kedua dijatuhi sanksi berupa pengambilalihan kewenangan perizinan.
(6) Penjatuhan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) didasarkan atas hasil pemeriksaan secara teliti, objektif, dan didukung dengan data, informasi, dan/atau dokumen lainnya yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran.
(7) Menteri atau gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat sesuai dengan kewenangannya menugaskan APIP untuk
melakukan pemeriksaan dugaan pelanggaran administratif yang dilaporkan atau diadukan.
(8) Proses administratif dan verifikasi penjatuhan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) serta proses administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh:
a. inspektorat jenderal Kementerian, untuk sanksi yang dijatuhkan oleh Menteri; dan
b. perangkat gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat, untuk sanksi yang dijatuhkan oleh gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.
(9) Ketentuan mengenai pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (19) sampai dengan ayat
(21) berlaku secara mutatis mutandis terhadap pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
(10) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengambilalihan kewenangan perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Menteri.