Correct Article 38
PP Nomor 12 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
Current Text
(1) Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang melakukan pelanggaran administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) huruf a dijatuhi sanksi administratif secara bertahap berupa:
a. teguran tertulis;
b. teguran tertulis kedua;
c. pemberhentian sementara selama 3 (tiga) bulan;
dan/atau
d. pemberhentian.
(2) Sanksi teguran tertulis dan teguran tertulis kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dijatuhkan oleh Menteri kepada gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat kepada bupati/wali kota dan/atau wakil bupati/wakil wali kota.
(3) Penjatuhan sanksi teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a didasarkan atas hasil verifikasi secara teliti, objektif, dan didukung dengan data, informasi, dan/atau dokumen lainnya yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran.
(4) Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang dijatuhi sanksi teguran tertulis wajib menindaklanjuti sanksi yang dijatuhkan.
(5) Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang tetap tidak menjalankan program strategis nasional setelah paling cepat 14 (empat belas) hari dan paling lambat 21 (dua puluh satu) hari sejak penjatuhan teguran tertulis dijatuhi sanksi berupa teguran tertulis kedua.
(6) Penjatuhan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) didasarkan atas hasil verifikasi secara teliti, objektif, dan didukung dengan data, informasi, dan/atau dokumen lainnya yang berkaitan dengan tidak ditaatinya sanksi teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4).
(7) Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang dijatuhi sanksi teguran tertulis kedua wajib menindaklanjuti sanksi yang dijatuhkan.
(8) Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang tetap tidak menjalankan program strategis nasional setelah paling cepat 14 (empat belas) hari dan paling lambat 21 (dua puluh satu) hari sejak penjatuhan teguran tertulis kedua dijatuhi sanksi berupa pemberhentian sementara selama 3 (tiga) bulan.
(9) Sanksi pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dijatuhkan oleh PRESIDEN kepada gubernur dan/atau wakil gubernur atas usulan Menteri serta oleh Menteri kepada bupati/wali kota dan/atau wakil bupati/wakil wali kota.
(10) Usulan pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (9) ditindaklanjuti paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak usulan diterima.
(11) Penjatuhan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (8) didasarkan atas hasil pemeriksaan secara teliti, objektif, dan didukung dengan data, informasi, dan/atau dokumen lainnya yang berkaitan dengan tidak ditaatinya sanksi teguran tertulis kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (7).
(12) Selama diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (8), kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah tidak mendapatkan hak protokoler serta hanya diberikan hak keuangan berupa gaji pokok, tunjangan anak, dan tunjangan istri/suami.
(13) Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang tetap tidak menjalankan program strategis nasional setelah selesai menjalani pemberhentian sementara selama 3
(tiga) bulan dijatuhi sanksi berupa pemberhentian.
(14) Sanksi pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat
(13) dijatuhkan oleh PRESIDEN kepada gubernur dan/atau wakil gubernur atas usulan Menteri serta oleh Menteri kepada bupati/wali kota dan/atau wakil bupati/ wakil wali kota.
(15) Usulan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat
(14) ditindaklanjuti paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak usulan diterima.
(16) Penjatuhan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (13) didasarkan atas hasil pemeriksaan secara teliti, objektif, dan didukung dengan data, informasi, dan/atau dokumen lainnya yang berkaitan dengan tidak ditaatinya sanksi pemberhentian sementara selama 3 (tiga) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (8).
(17) Menteri atau gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat sesuai dengan kewenangannya menugaskan APIP untuk melakukan pemeriksaan dugaan pelanggaran administratif yang dilaporkan atau diadukan.
(18) Proses administratif dan verifikasi penjatuhan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan ayat (5) serta proses administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dan ayat (13) dilakukan oleh:
a. inspektorat jenderal Kementerian, untuk sanksi yang dijatuhkan oleh PRESIDEN atau Menteri; dan
b. perangkat gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat, untuk sanksi yang dijatuhkan oleh gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.
(19) Pemeriksaan oleh APIP sebagaimana dimaksud pada ayat
(17) dilakukan dengan ketentuan:
a. APIP Kementerian melakukan pemeriksaan terhadap gubernur dan/atau wakil gubernur dan menyampaikan hasil pemeriksaannya kepada Menteri;
b. perangkat gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat melakukan pemeriksaan terhadap bupati/wali kota dan/atau wakil bupati/wakil wali kota dan
menyampaikan hasil pemeriksaannya kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat; dan
c. pemeriksaan dilakukan paling lama 45 (empat puluh lima) hari kerja.
(20) APIP sebagaimana dimaksud pada ayat (19) berwenang:
a. melakukan klarifikasi dan validasi terhadap laporan atau pengaduan;
b. mengumpulkan fakta, data, dan/atau keterangan yang diperlukan;
c. memeriksa kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang diduga melakukan pelanggaran administratif serta pihak terkait lainnya;
d. meminta keterangan lebih lanjut dari pihak yang melaporkan atau mengadukan; dan
e. memberikan rekomendasi terkait tindak lanjut hasil pemeriksaan.
(21) Dalam pelaksanaan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (20) huruf e, APIP dapat berkoordinasi dengan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian terkait dan dapat dibantu oleh pakar atau tenaga ahli sesuai dengan kompetensi yang dibutuhkan.
Your Correction
