Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

PP Nomor 12 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) APIP wajib melakukan pemeriksaan atas dugaan penyimpangan yang dilaporkan atau diadukan oleh masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22. (2) Dalam melakukan pemeriksaan atas dugaan penyimpangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) APIP melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum. (3) Aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan atas laporan atau pengaduan yang disampaikan oleh masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 sesuai tata cara penanganan laporan atau pengaduan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan setelah terlebih dahulu berkoordinasi dengan APIP. (4) Pemeriksaan oleh APIP dan aparat penegak hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) dilakukan setelah terpenuhi semua unsur laporan atau pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2). (5) APIP dan aparat penegak hukum melakukan koordinasi dalam penanganan laporan atau pengaduan setelah terlebih dahulu melakukan pengumpulan dan verifikasi data awal. (6) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (5) dilakukan dalam bentuk: a. pemberian informasi; b. verifikasi; c. pengumpulan data dan keterangan; d. pemaparan hasil pemeriksaan penanganan laporan atau pengaduan masyarakat dimaksud; dan/atau e. bentuk koordinasi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (7) Koordinasi antara APIP dan aparat penegak hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (5) dilaksanakan sesuai dengan fungsi dan kewenangan masing-masing antara: a. inspektorat jenderal Kementerian, inspektorat jenderal kementerian terkait, unit pengawasan lembaga pemerintah nonkementerian, inspektorat provinsi, dan/atau inspektorat kabupaten/kota; dan b. kepolisian dan/atau kejaksaan. (8) Hasil koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dituangkan dalam berita acara. (9) Jika berdasarkan hasil koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) ditemukan bukti adanya penyimpangan yang bersifat administratif, proses lebih lanjut diserahkan kepada APIP untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai administrasi pemerintahan. (10) Jika berdasarkan hasil koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) ditemukan bukti permulaan adanya penyimpangan yang bersifat pidana, proses lebih lanjut diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction