Correct Article 43
PP Nomor 12 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
Current Text
(1) Daerah yang melakukan pelanggaran administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) huruf i dijatuhi sanksi administratif berupa penundaan atau pemotongan dana alokasi umum dan/atau dana bagi hasil.
(2) Sanksi penundaan atau pemotongan dana alokasi umum dan/atau dana bagi hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri untuk daerah provinsi serta oleh gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk daerah kabupaten/kota setelah dilakukan pemeriksaan secara teliti, objektif, dan didukung dengan data, informasi, dan/atau dokumen lainnya yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) serta berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
(3) Menteri atau gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat sesuai dengan kewenangannya menugaskan APIP untuk melakukan pemeriksaan dugaan pelanggaran administratif yang dilaporkan atau diadukan.
(4) Proses administratif penetapan sanksi oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh
inspektorat jenderal Kementerian.
(5) Proses administratif penetapan sanksi oleh gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh perangkat gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.
(6) Ketentuan mengenai pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (19) sampai dengan ayat
(21) berlaku secara mutatis mutandis terhadap pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(7) Penetapan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan kewenangan masing-masing disampaikan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang keuangan disertai dengan permintaan untuk melaksanakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
