Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 31

PP Nomor 12 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) PRESIDEN memberikan penghargaan kepada Pemerintah Daerah yang mencapai peringkat kinerja tertinggi secara nasional dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. (2) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan berdasarkan hasil evaluasi terhadap indeks dan peringkat kinerja penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. (3) Indeks dan peringkat kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun setiap tahun oleh Menteri. (4) Pemberian penghargaan kepada Pemerintah Daerah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction