Correct Article 19
PP Nomor 12 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
Current Text
(1) Selain melakukan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat
(1), bupati/wali kota melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap desa.
(2) Dalam melakukan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bupati/wali kota dibantu oleh camat atau sebutan lain dan inspektorat kabupaten/kota.
(3) Pembinaan dan pengawasan oleh camat atau sebutan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dan hasil pembinaan dan pengawasan tersebut disampaikan kepada bupati/wali kota.
(4) Berdasarkan hasil pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), bupati/wali kota menugaskan Perangkat Daerah terkait melaksanakan tindak lanjut hasil pembinaan dan pengawasan serta untuk selanjutnya dilakukan pemantauan oleh inspektorat kabupaten/kota.
(5) Pembinaan dan pengawasan oleh inspektorat kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan untuk menjaga akuntabilitas pengelolaan keuangan desa.
(6) Pembinaan dan pengawasan yang dilaksanakan untuk menjaga akuntabilitas pengelolaan keuangan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (5) meliputi:
a. laporan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan desa;
b. efisiensi dan efektivitas pengelolaan keuangan desa;
dan
c. pelaksanaan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7) Inspektorat kabupaten/kota dalam melakukan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) harus berkoordinasi dengan camat atau sebutan lain dan hasil pembinaan dan pengawasan tersebut disampaikan kepada bupati/wali kota.
Your Correction
