Correct Article 13
PP Nomor 12 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
Current Text
(1) Menteri dan menteri teknis/kepala lembaga pemerintah nonkementerian melakukan koordinasi untuk harmonisasi jadwal pelaksanaan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah provinsi dan disampaikan kepada gubernur.
(2) Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat melakukan koordinasi untuk harmonisasi jadwal pelaksanaan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kabupaten/kota dan disampaikan kepada bupati/wali kota.
(3) Harmonisasi jadwal pelaksanaan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan berdasarkan prinsip keserasian dan keterpaduan serta berdasarkan prinsip efisiensi dan efektivitas dalam penggunaan sumber daya yang tersedia.
Your Correction
