Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PP Nomor 12 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Menteri MENETAPKAN standardisasi dan sertifikasi program pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4). (2) Menteri teknis/kepala lembaga pemerintah nonkementerian MENETAPKAN standardisasi dan sertifikasi program pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (5) sesuai dengan kewenangannya dan dikoordinasikan kepada Menteri.
Your Correction