Correct Article 44
PP Nomor 12 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
Current Text
(1) Kepala daerah dan/atau anggota DPRD yang melakukan pelanggaran administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) huruf m, huruf n, dan huruf o dijatuhi sanksi administratif berupa tidak dibayarkan hak keuangan selama 6 (enam) bulan.
(2) Hak keuangan yang tidak dibayarkan selama 6 (enam) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi seluruh hak keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai hak keuangan kepala daerah dan serta anggota DPRD.
(3) Sanksi tidak dibayarkan hak keuangan selama 6 (enam) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dijatuhkan oleh Menteri kepada gubernur dan/atau anggota DPRD provinsi serta oleh gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat kepada bupati/wali kota dan/atau anggota DPRD kabupaten/kota.
(4) Penjatuhan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) didasarkan atas hasil pemeriksaan secara teliti, objektif, dan didukung dengan data, informasi, dan/atau
dokumen lainnya yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran.
(5) Menteri atau gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat sesuai dengan kewenangannya menugaskan APIP untuk melakukan pemeriksaan dugaan pelanggaran administratif yang dilaporkan atau diadukan.
(6) Proses administratif penjatuhan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh:
a. inspektorat jenderal Kementerian, untuk sanksi yang dijatuhkan oleh Menteri; dan
b. perangkat gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat, untuk sanksi yang dijatuhkan oleh gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.
(7) Ketentuan mengenai pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (19) sampai dengan ayat
(21) berlaku secara mutatis mutandis terhadap pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
(8) Hasil pelaksanaan terhadap penjatuhan sanksi tidak dibayarkan hak keuangan selama 6 (enam) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaporkan oleh:
a. sekretaris daerah provinsi kepada Menteri melalui inspektorat jenderal Kementerian, untuk sanksi yang dijatuhkan kepada gubernur dan/atau anggota DPRD provinsi; dan
b. sekretaris daerah kabupaten/kota kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat melalui perangkat gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat, untuk sanksi yang dijatuhkan kepada bupati/wali kota dan/atau anggota DPRD kabupaten/kota.
(9) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dapat dijatuhkan kepada anggota DPRD apabila keterlambatan penetapan anggaran pendapatan dan belanja daerah disebabkan oleh kepala daerah terlambat menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah kepada DPRD dari jadwal yang telah ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
