Correct Article 33
PP Nomor 12 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
Current Text
(1) Dalam hal daerah yang sudah dibina dan dilakukan fasilitasi khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 tetap tidak menunjukkan perbaikan kinerja dan berpotensi merugikan kepentingan umum secara meluas atau berpotensi merugikan sebagian besar masyarakat di daerah yang bersangkutan, Menteri melakukan pengambilalihan pelaksanaan urusan pemerintahan tertentu yang menjadi kewenangan daerah provinsi dan kabupaten/kota, setelah berkoordinasi dengan menteri teknis/kepala lembaga pemerintah nonkementerian terkait.
(2) Pelaksanaan urusan pemerintahan tertentu yang diambil alih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibiayai anggaran pendapatan dan belanja daerah yang bersangkutan.
(3) Pelaksanaan urusan pemerintahan tertentu yang diambil alih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pengkajian secara cepat dan tepat terhadap kewenangan daerah yang diambil alih;
b. pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat yang terkena dampak;
c. pemenuhan dengan segera terhadap prasarana dan sarana;
d. pemulihan dengan segera pelayanan dan/atau penyelenggaraan urusan pada masyarakat yang terkena dampak; dan
e. bentuk pelaksanaan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
