Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 50

PP Nomor 12 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam hal perangkat gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat belum terbentuk, Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di kabupaten/kota dilaksanakan oleh Perangkat Daerah provinsi yang mempunyai tugas membantu kepala daerah membina dan mengawasi pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
Your Correction