Correct Article 30
PP Nomor 12 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
Current Text
Selain bentuk pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (8), pembinaan juga dapat berupa pemberian penghargaan dan fasilitasi khusus.
Your Correction
