Correct Article 34
PP Nomor 12 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
Current Text
(1) Menteri dan menteri teknis/kepala lembaga pemerintah nonkementerian terkait melakukan evaluasi secara
berkala terhadap kemampuan Pemerintah Daerah dalam melaksanakan urusan pemerintahan tertentu yang diambil alih.
(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disampaikan oleh Menteri kepada PRESIDEN.
(4) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dalam hal PRESIDEN MENETAPKAN Pemerintah Daerah dinyatakan mampu melaksanakan urusan pemerintahan tertentu yang diambil alih, Menteri menyerahkan kembali pelaksanaan urusan pemerintahan tertentu kepada Pemerintah Daerah.
(5) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dalam hal PRESIDEN MENETAPKAN Pemerintah Daerah dinyatakan belum mampu melaksanakan urusan pemerintahan tertentu yang diambil alih, Menteri dan menteri teknis/kepala lembaga pemerintah nonkementerian terkait tetap melaksanakan urusan pemerintahan tertentu yang diambil alih sampai dengan Pemerintah Daerah dinyatakan mampu melaksanakan urusan pemerintahan tertentu yang diambil alih.
Your Correction
