Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 29

PP Nomor 12 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Menteri, menteri teknis/kepala lembaga pemerintah nonkementerian terkait, dan kepala daerah melakukan evaluasi secara berkala terhadap pelaksanaan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. (2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction