Correct Article 29
PP Nomor 12 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
Current Text
(1) Menteri, menteri teknis/kepala lembaga pemerintah nonkementerian terkait, dan kepala daerah melakukan evaluasi secara berkala terhadap pelaksanaan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
