Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PP Nomor 12 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Masyarakat dapat menyampaikan laporan atau pengaduan atas dugaan penyimpangan yang dilakukan oleh kepala daerah, wakil kepala daerah, anggota DPRD, dan/atau aparatur sipil negara di instansi daerah dan perangkat desa kepada APIP dan/atau aparat penegak hukum. (2) Laporan atau pengaduan dugaan penyimpangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis yang memuat paling sedikit: a. nama dan alamat pihak yang melaporkan; b. nama, jabatan, dan alamat lengkap pihak yang dilaporkan; c. perbuatan yang diduga melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan; dan d. keterangan yang memuat fakta, data, atau petunjuk terjadinya pelanggaran.
Your Correction