Correct Article 45
PP Nomor 12 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
Current Text
(1) Kepala daerah yang melakukan pelanggaran administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) huruf q dijatuhi sanksi administratif secara bertahap berupa:
a. teguran tertulis;
b. teguran tertulis kedua; dan/atau
c. pengambilalihan kewenangan perizinan.
(2) Sanksi teguran tertulis dan teguran tertulis kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dijatuhkan oleh Menteri kepada gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat kepada bupati/wali kota dan/atau wakil bupati/wakil wali kota.
(3) Sanksi pengambilalihan kewenangan perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijatuhkan oleh Menteri kepada gubernur serta oleh gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat kepada bupati/wali kota.
(4) Ketentuan mengenai verifikasi dan penjatuhan sanksi teguran tertulis dan teguran tertulis kedua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (3) sampai dengan ayat (7) berlaku secara mutatis mutandis terhadap verifikasi dan penjatuhan sanksi teguran tertulis dan teguran tertulis kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b.
(5) Kepala daerah yang tetap tidak memberikan pelayanan perizinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan setelah paling cepat 14 (empat belas) hari dan paling lambat 21 (dua puluh satu) hari sejak penjatuhan teguran tertulis kedua dijatuhi sanksi berupa pengambilalihan kewenangan perizinan.
(6) Penjatuhan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) didasarkan atas hasil pemeriksaan secara teliti, objektif, dan didukung dengan data, informasi, dan/atau dokumen lainnya yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran.
(7) Menteri atau gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat sesuai dengan kewenangannya menugaskan APIP untuk
melakukan pemeriksaan dugaan pelanggaran administratif yang dilaporkan atau diadukan.
(8) Proses administratif dan verifikasi penjatuhan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) serta proses administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh:
a. inspektorat jenderal Kementerian, untuk sanksi yang dijatuhkan oleh Menteri; dan
b. perangkat gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat, untuk sanksi yang dijatuhkan oleh gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.
(9) Ketentuan mengenai pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (19) sampai dengan ayat
(21) berlaku secara mutatis mutandis terhadap pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
(10) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengambilalihan kewenangan perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Menteri.
Your Correction
