Correct Article 6
PP Nomor 12 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
Current Text
(1) Pendidikan dan pelatihan diselenggarakan dalam rangka pengembangan kompetensi penyelenggara Pemerintahan Daerah.
(2) Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pendidikan dan pelatihan teknis dan fungsional substantif pemerintahan dalam negeri;
b. pendidikan dan pelatihan kepemimpinan pemerintahan dalam negeri;
c. pendidikan dan pelatihan kepamongprajaan;
d. pendidikan dan pelatihan teknis dan fungsional substantif kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian; dan/atau
e. pendidikan dan pelatihan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf e diselenggarakan oleh Kementerian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dan huruf e diselenggarakan oleh kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian sesuai dengan kewenangannya dan dikoordinasikan kepada Menteri.
(6) Pendidikan dan pelatihan dapat dilaksanakan melalui kerja sama antarkementerian/lembaga pemerintah nonkementerian, antar-Pemerintah Daerah, dan/atau dengan perguruan tinggi serta lembaga pendidikan dan pelatihan lainnya.
Your Correction
